Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Bupati Buton Lantik La Ode Syamsuddin jadi Pejabat Sekda Buton

Bupati Buton Lantik La Ode Syamsuddin jadi Pejabat Sekda Buton

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra SH melantik La Ode Syamsuddin S.Pd M.Si sebajai Pejabat Sekretaris Daerah, pelantikan ini digelar di aula Kantor Bupati Buton, Rabu (09/07/2025).

La Ode Syamsuddin S.Pd M.Si menggantikan Asnawi Jamaludin S.Pd M Si yang saat ini dilantik sebagai Staf Ahli bidang pemerintahan dan hukum Setda Buton.
Sementara H Abdul Rais yang sebelumnya menjabat Staf Ahli bidang pemerintahan dan hukum kini dilantik sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah.

“Saya berharap pejabat yang baru dilantik  membantu Bupati Buton untuk mencerna ide-ide saya, untuk membangun Buton yang lebih baik, harus serius kerja,”ujarnya.

Iapun mengucapkan selamat kepada Pejabat sekda dan Kadis Pendapatan yang baru saja dilantiknya.

“Selamat kepada Pj sekda, selamat juga untuk Pa Rais sebagai Kadis Pendapatan,”ujarnya.

Pelantikan tersebut Bupati didampingi ketiga asistennya,m dihadiri kepala-kepala opd, dan staf – staf di Pemkab Buton.

Katanya ia memiliki rencana yang sangat besar, rencana ke arah mana akan membawa Kabupaten Buton.

Bupati Buton Lantik La Ode Syamsuddin jadi Pejabat Sekda Buton
Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra SH, ketika melantik Sekda Buton dan Kadis Pendapatan.

Di Butan menurutnya sistem pemerintahan yang tidak efisien, proyek-proyek terbengkalai, gedung ekspo yang menghabiskan anggaran sampai Rp 30 miliar belum kelar, bahkan Islamic Center belum jadi-jadi juga, pasar-pasar banyak  setelah mendapat bantuan pusat tidak  difungsikan.

“Kalau tidak ada perubahan yang drastis, yang ekstrem kita akan begini terus, di belakang orang. Maka dari itu saya butuh orang yang strong, yang kuat, yang tahan dengan spirit saya yang membara,”katanya lagi.

Ditetapkannya Pj sekda dan dibantu para kadis-kadis diharapkannya akan membantu kinerja Bupati untuk membawa Buton akan lebih maju lagi.

Pelantinan berdasarkan SK Bupati Buton No 215 tahun 2025 tentang pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi Pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Bupati Buton berimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memperhatikan;

1. Pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Daerah

2. Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100. 2.2.6/3636/sc tanggal 4 Juli 2025 perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten.

Tinggalkan Balasan