BUTON, FAKTASULTRA.ID – Pemerintah daerah Kabupaten Buton menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musenbang) RPJMD 2025-2029, acara digelar diaula Kantor Bupati Buton, Selasa (22/07/2025).
Dihadiri Ketua DPRD Buton, Pj Sekda, Perwakilan Bappeda Provinsi, Wakil Ketua DPRD, Forkopimda, Anggota DPRD Buton, Ketua TP PKK, Rek ITK Prof La Sara, Direktur Pembangunan Indonesia Timur Ika Retno Wulandari, Kepala OPD.
Bupati Buton Alvin Akawijaya SH ketika membuka Musrenbang RPJMD menyampaikan musrenbang rpjmd Kabupaten Buton tahun 2025 – 2030 merupakan momen penting dalam menentukan arah kebijakan dan Prioritas pembangunan daerah 5 tahun kedepan dalam konteks otonomi daerah.
“Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan merencanakan dan melaksanakan pembangunan berdasarkan potensi lokal dan kebutuhan masyarakat,”ujarnya.
Namun demikian kewenangan ini harus dijalankan dengan kerangka sinergi nasional dan provinsi.”Untuk itu saya ingin menekankan pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan dengan mengacu pada tiga pilar utama yaitu rpjpn 2025-2045 dan rkp nasional, rpjmd Provinsi Sulawesi Tenggara dan yang terakhir rpjmd Kabupaten Buton.
Kata dia lagi singkronisasi ini tidak hanya berhenti pada dokumen RPJMD tetapi harus diterjemahkan secara konkret ke dalam rencana strategis atau restra masing-masing opd.
“Saya minta seluruh kepala perangkat daerah agar memastikan bahwa dokumen restra yang sedang disusun benar-benar menjabarkan visi dan misi kepala daerah, selaras dengan program nasional dan provinsi, responsif pada isu lokal dan kebutuhan masyarakat serta memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur,”tandasnya.
Restra opd bukan sekedar dokumen administratif tapi juga merupakan instrumen manajerial yang menentukan arah kerja, capaian target dan pertanggungjawaban kinerja opd dalam 5 tahun mendatang,
“Untuk itu saya instruksikan Bappeda agar melakukan fasilitasi teknis dan asistensi substansi serta menyeluruh agar tidak terjadi tumpang tinggi program dalam pelaksanaan anggaran,”tandasnya.
Indonesia berada di masa yang penuh tantangan sekaligus peluang bonus demografi, percepatan digitalisasi, perubahan iklim hingga agenda reformasi birokrasi menurut kita untuk bekerja lebih cepat, lebih cerdas dan lebih korobaktif.
RPJMD Kabupaten Buton 2025-2030 akan menjadi pondasi penting dalam mewujudkan Kabupaten Buton yang berdaya saing, Sejahtera, berkarakter dan berkelanjutan.
“Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan Untuk memanfaatkan forum musrenbang ini secara optimal Mari kita bicarakan secara terbuka, kritis maupun konstruktif agar perencanaan kita benar-benar mampu menjawab tantangan dan menjawab harapan rakyat,”ujarnya.
Sementara itu Kepala Bappeda Provinsi Sultra yang diwakili Kabid Ekonomi dan SDA Bappeda LM Umul Zaman ST M Si menyampaikan Buton Merupakan kabupaten ke-8 yang sudah melakukan tahap musrembang dari 17 Kabupaten / kota di Sultra.
“Ini luar biasa dan memang harus dilalui karena ini merupakan dasar dari regulasi kita dan ini tidak tidak gampang melalui beberapa tahapan hingga di tahap Musrembang,”ujarnya.
Musrenbang Tahun 2025 – 2029 dengan tujuan untuk penyamaan, penyerasan dan kesepakatan terhadap tujuan sasaran strategi arah kebijakan dan program perangkat daerah yang dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD untuk mewujudkan koordinasi integrasi improvisasi dan sinergitas dalam perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat pemerintah provinsi dan pemerintah daerah untuk memastikan perencanaan pembangunan daerah dilakukan secara Top Down dan botton up atau dari atas ke bawah dan dari bawah di atas dan akuntabel.
“Kehadiran pemerintah provinsi dalam forum ini tentunya sangat erat kaitannya dengan peran dan tugas gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat di daerah,”ujarnya.
Untuk menjamin keselarasan, perencanaan pembangunan dan koordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan Antara provinsi dan kabupaten kota sebagaimana diatur dalam undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Musrenbang sebagai gambaran atas rencana kerja pemerintah Kabupaten Buton tahun 2025 – 2029 yang merupakan paparan visi dan misi kepada daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Dalam ketentuan undang-undang menunjukkan bahwa proses perencana keuangan daerah disusun berdasarkan proses pendekatan yaitu pendekatan demokratis, partisipasitis, politis serta Top Down dan button up.
Dengan mempertimbangkan keseluruhan unsur bagian kegiatan pembangunan, menyatukan beberapa kewenangan kedalam satu proses yang terpadu serta mempertimbangkan dimensi keuangan dan indikasi lokasi yang selaras saling terkait sesuai dengan kemenangan pemerintah daerah..
“Sama seperti halnya Kabupaten Buton saat ini Pemerintah provinsi Tenggara dan dalam tahapan penetapan oleh DPR terkait perancangan akhir dari RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan ditetapkan hari ini,”ucapnya.
Dalam rangka rancangan akhir RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara di jabarkan visi dan misi serta tujuan sasaran arah kebijakan dan program pembangunan daerah sebagai berikut:
Pertama visi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara adalah terwujudnya Sulawesi Tenggara maju yang aman sejahtera dan religius dengan didukung oleh tiga visi yaitu
1. mewujudkan masyarakat yang terjamin hak perlindungan sosial.
2. Pertumbuhan perekonomian melalui penguatan potensi pertanian dalam arti luas maritim serta dunia usaha.
3. menguatkan birokrasi yang akuntabel Inovasi dan ber integritas yang berpegang teguh pada nilai-nilai budaya kearifan lokal.