BOMBANA, FAKTASULTRA.ID – Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP-SULTRA) menanggapi tentang penambangan ilegal di kabupaten Bombana yang sekarang sedang ramai dipemberitaan media online.
“Dimana dalam hal ini Kapolres dan kasat Reskrim telah dilaporkan oleh sekelompok organisasi masyarakat karena diduga mem back up penambangan ilegal oleh PT. PLN dan PT AAB,”ujar Ketua LPKP-SULTRA La Ode Tuangge, Sabtu (14/06/2025).
Kata dia pelapor mengatakan bahwa Kapolres dan kasat Reskrim dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga memback up tambang ilegal, padahal menurut dia itu hanya unggapan kekecewaan oleh orang yang merasa terganggu untuk melakukan penambangan Ilegal di Bombana.
“Kalau memang itu benar adanya silahkan buktikan dan sebut kapolres yang mana yang dimaksud? Sebab dalam realise berita tidak menyebut nama Kapolres atas nama siapa? Justru bisa saja kami mecurigai atau menduga bahwa yang melaporkan Kapolres dan Kasat Reskrim ditunggangi oleh penambang Ilegal di Bombana?,”tegasnya.
Ketua LPKP Sultra ini justru mecurigai atau menduga bahwa yang melaporkan Kapolres dan Kasat Reskrim di Mabes ditunggangi oleh penambang Ilegal di Bombana.
“Jadi menurut saya selaku Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (Laode Tuangge) langkah Kapolres Bombana untuk menindak penambang Ilegal adalah langkah yang paling tepat untuk menjaga terjadinya kerusakan lingkungan yang berkepanjangan dikemudian hari,”tandasnya.
Dengan tegas dia mengatakan mendukung penuh langkah Kapolres Bombana melakukan tindakan terhadap penambang Ilegal adalah langkah untuk mendukung komitmen Kapolda menuntaskan atau menyelesaikan permasalahan kasus tambang ilegal maupun kasus korupsi yang perlu segera dituntaskan.
“Yang pastinya secara kelembagaan, kami Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara akan terus mendukung langkah Kapolda untuk menuntaskan kasus tambang ilegal yang ada di Sulawesi Tenggara, dan kami mendukung langkah Kapolres Bombana untuk menindak tegas kepada siapa saja yang melakukan penambangan,”pungkasnya.