Memberitakan Dengan Fakta
BPN  

Kantah Buton Gelar Pengukuran Tanah di Desa Sampuabalo

Kantah Buton Gelar Pengukuran Tanah di Desa Sampuabalo
Foto : ist

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Untuk mempercepat penerbitan sertifikat hak milik, petugas Kantor Pertanahan (Kantah) Kanupaten Buton melakukan pengukuran tanah di Desa Sampuabalo, Rabu (24/06/2025).

Proses ini melibatkan pengukuran batas-batas tanah, penentuan luas, dan pembuatan peta bidang tanah.
“Pengukuran tanah belum bersertipikat digelar di Desa Sampuablo kecamatan Siotapina untuk mempercepat penerbitan sertifikat,”ujar Kepala Seksi Pendaftaran dan penetapan hak Ivan Syahrudin.

Kata dia hasil pengukuran ini kemudian digunakan untuk menerbitkan surat ukur yang menjadi dasar pembuatan sertifikat.

Sebelumnya, pemohon mengajukan permohonan pengukuran tanah kepada Kantah, dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan seperti bukti alas hak, KTP, dan surat pernyataan batas tanah. 

Kantah menjadwalkan waktu pengukuran tanah sesuai dengan ketersediaan petugas dan kondisi lapangan dan petugas ukur mendatangi lokasi tanah untuk melakukan pengukuran batas-batas, luas, dan bentuk bidang tanah.

Tinggalkan Balasan