BUTON, FAKTASULTRA.ID – Polsek Sampuabalo Polres Buton berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di SDN 36 Desa Walompo, kecamatan Siotapina kabupaten Buton.
“Aksi mereka di setiap sekolah yang ada Laptopnya. laptop yang mereka curi kemudian diamankan di rumah temannya dan di kos-kossan di kota Baubau,” jelas Kapolsek Sampuabalo Ipda Syahrir,S.H,.M.H. Rabu (19/06/2025).
Dijelaskannya hasil curiannya itu pernah dijual di salah satu conter handphone yang ada di kota Baubau dalam keadaan rusak dan di jual dengan harga 300 ribu.
“Bahkan laptop hasil curian yang lainnya mereka kirim ke Ambon ada juga yang mereka jual secara online di sosial media,” jelas Kapolsek.
Barang bukti yang sudah diamankan berupa 3 unit leptop warna hitam merk DEL dan 1 unit Leptop warna Silver merk ACER.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sampuabalo guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tandasnya.