Memberitakan Dengan Fakta

Sengketa Tanah di Palatiga Baubau Berlanjut ke Sidang Lapangan

Sengketa Tanah di Palatiga Baubau Berlanjut ke Sidang Lapangan
Keterangan foto : sidang peninjauan lapangan oleh Hakim PN Baubau, Senin (19/05/2025).

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Sengketa Tanah di Palatiga Baubau Berlanjut ke Sidang Lapangan. Sidang perkara tersebut terkait dengan gugatan Edward Sanjaya soal penguasaan tanah pada beberapa titik di Palatiga Kelurahan Bataraguru Kecamatan Wolio Kota Baubau.

Sidang pemeriksaan objek sengketa berlangsung pada pukul 10.20 wita, Senin 19 Mei 2025.

Pihak penggugat mengklaim masih ada sisa bidang tanah yang belum disertifikatkan berdasarkan putusan pengadilan negeri bau-bau nomor 10/pdt G/2000/PN/BB seluas 1783 m.

Padahal sebelumnya tanggapan pihak pertanahan menilai pihak tergugat keliru, seluruh luasan bidang tanah sebagaimana termasuk dalam putusan telah di sertifikatkan sesuai dengan SHM nomor 02541/kelurahan Wolio Indah tanggal 2 30 Mei 2017 luas 7814 m atas nama Edi Kasim.

Keluarga Albyhar yang di wakili Mulis mengatakan tanah yang menjadi objek sengketa adalah hak milik keluarga Albyhar yang pada dasarnya sebagian sudah di sertifikatkan, sementara sisa tanah yang digugat sudah tidak ada.

“Sehingga pihak yang menjadi tergugat  adalah Kantor Pertanahan dan Keluarga Albyhar dan para pembeli tanah dari keluarga Albyhar,”bebernya.

Pihak keluarga Albyhar didampingi pengacara Agus Salim SH, Ais Pustam SH, SHI, MH dan juga sejumlah saksi penggugat.

Pihak keluarga meminta agar putusan Pengadilan Negeri Baubau benar-benar memberikan keadilan kepada pihak tergugat.

“Kami harap putusan pengadilan nanti benar-benar adil dan tifak ada intervensi dari pihak lain,”ujarnya.

Sementara itu penggugat dihadiri pengacaranya Arifin SH MH. Menurutnya tanah yang diklaimnya milik Edi Kasim masih ada sisa dari sertifikat sebesar 1783 m dari sertifikat yang telah diterbitkan.

Pantauan kami Hakim ketua Amin Bureni SH MH  didampingi  dua hakim anggota dan panitera Saidu turun langsung melakukan pengecekan batas batas tanah yang dikuasai para pihak sebagai mana dalam gugatan. Hadir pihak pertanahan Baubau, Saksi tergugat dan lurah setempat.

“Sidang terbuka dan dibuka untuk umum, persidangan tolong jaga ketertiban jangan ada yang ribut,”ujar hakim ketua saat persidangan lapangan tersebut di Lokasi Lahan.sengketa Pala tiga, Kelurahan Bataraguru. Senin (19/05)

Hakim meninjau lokasi sesuai versi gugatan dari penggugat dan versi tergugat.

“Sidang nanti tergantung para pihak yang membuktikan, kalau bukti para pihak tidak kuat maka akan kalah. Hakim majelis tidak memihak,”tegasnya.

Usai meninjau lokasi hakim akan menjadwalkan sidang pada pekan depan dengan agenda pembuktian saksi penggugat.

Sementara itu pengacara tergugat Agus Salim SH dkk mengatakan menurut data pada kliennya sesuai sertifikat Edi Kasim  sisa tanah sudah tidak ada.

“Ini berdasarkan sertifikat itu kan Tahun 2017 dan ada putusan pengadilan tahun 2000 bahkan ada surat pernyataan dari pertanahan,”bebernya.

Jadi pihaknya menunggu hasil persidangan dan pembuktian kepemilikannya. Kalau menurut data kliennya sudah tidak ada lagi sisa tanah yang diklaim penggugat.

Pihak Pertanahan diwakili Amlin Banisi SH mengatakan sesuai dari data yuridis dan penguasaan lahannya semua sudah lengkap di BPN Baubau.

“Dalam artian BPN melakukan suatu proses tahapan pengukur dari mulai tahapan proses pengukuran sampai yang akhir sudah sesuai dengan aturan yang ada sesuai dengan PP Nomor 24,”bebernya.

Terkait gugatan tidak masuk data BPN,  dalam objek perkara dan keputusan PN tahun 2000.”Gugatannya itu tidak masuk  data kami yang ada di BPN,”tegasnya.

Lurah Bataraguru Wa Ode Rahmatia yang hadir saat itu mengatakan proses pembuatan sertifikat yang di lakukan para pihak sesuai dengan data lapangan.

“Kami di kelurahan bekerja sesuai dengan mekanisme, data yang ada di kelurahan kami sesuaikan dengan data di lapangan,”ujarnya.

Dia juga membenarkan jika warga yang ada di dalam gugatan semua warga yang sudah lama menetep di Kelurahan Bataraguru dan batas – batas tanah warga masih ada sampai saat ini.

Tinggalkan Balasan