BUTON, FAKTASULTRA.ID – Kapolres Buton mengungkap motif pembunuhan terhadap korban seorang polisi Aiptu Anumerta Fajar Iwu (40), di Desa Karya Jaya Kabupaten Buton, Senin dini hari (13/4/2025), hal ini dikarenakan dendam tersangka F (22) namun salah sasaran.
Hal ini dikatakan Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha, S.H.,S.I.K.,M.M.,Tr pada Press Converence yang di gelar di aula Endra Dharmalaksana Polres Buton pada Sabtu 19 April 2025 Rais didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, S.Tr.K., dan Kasi Humas AKP Suwoto.
Kapolres mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka terungkap bahwa pembunuhan itu dilakukan karena dendam namun salah sasaran.
“Ini persoalan balas dendam antara tersangka F dan saudara R, tapi salah sasaran, sebenarnya yang mau di tikam itu adalah ayah sodara R namun yang ditikam adalah almarhum Aiptu Fajar, ini salah sasaran,” beber Kapolres Buton, Sabtu (18/04/2025).
Awalnya Aipda anumerta Fajar Iwu sedang melakukan pengamanan di Desa Karya Jaya Kecamatan Siotapina. di rumah tersebut diduga rumah tersangka kasus penikaman saat itu. Saat sedang berjaga almarhum duduk di teras rumah dan tiba-tiba tersangka F muncul dan melakukan penikaman.
“Saudara F ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penikaman anggota Polres Buton,” kata Kapolres Buton.
Saat ini tersangka F sudah dilimpahkan ke Polda Sultra.
“Jadi ada dua kasus, yang pertama kasus penikaman terhadap masyarakat yang kedua kasus penikaman terhadap anggota polisi, di malam yang sama,”kata Kapolres lagi.
“Tersangka sudah dibawa di Polda Sultra untuk keamanan dan proses hukum lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka tidak ditangkap di rumah ataupun di hutan, melainkan ada saksi kunci yang melihat peristiwa penikaman tersebut dan pada akhirnya tersangka di telfon untuk ke kantor Polsek Ambuau Indah guna pemeriksaan kepada tersangka,” beber Kapolres.
Sebelumnya tersangka di panggil di kantor Polsek Ambuau Indah sebagai saksi atas kasus penikaman saat acara joged yang dilaksanakan di Desa Ambuau Togo Kec. Lasalimu Selatan Kab. Buton.
Adapun barang bukti yang disita berupa, satu bilah parang bermata besi berwarna hitam dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna coklat, berukuran panjang keseluruhan 61,2 cm, panjang besi 48 cm, panjang gagang 13,2 cm.
Satu buah baju kaos berwarna hijau dengan tulisan pada depan baju “SHARE HAPPINES TO THE BEST FRIEND” dengan gaya tulisan melingkar dan gambar tulang tangan sedang memegang korek dan rokok, satu buah celana pendek kain berwarna putih dengan garis-garis strip berwarna hitam, satu buah sweater lengan panjang polos dengan warna biru gelap, satu buah baju kaos lengan pendek berwarna abu-abu dengan gambar hello kitty pada depan dan buah baju kaos polisi berwarna coklat dan biru, pada belakang baju terdapat tulisan “Family Gathering, Satuan Lalu Lintas Polres Baubau” yang telah digunting menjadi 2 (dua) bagian.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 Subs Pasal 338 dan/atau Pasal 355 Ayat (2) Subs Pasal 354 Ayat (2) Lebih Subs Pasal 353 Ayat (3) Lebih Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP