Memberitakan Dengan Fakta
BAUBAU  

Ketua Wasindo Kepton Yakin Kepala KUA Mawasangka Tidak Bersalah, Minta Hakim PN Pasarwajo Adil

Ketua Wasindo Kepton Yakin Kepala KUA Mawasangka Tidak Bersalah, Minta Hakim PN Pasarwajo Adil
Ketua Wasindo Kepton Muhlis M, S.H.,

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Ketua Pengawas Independen Indonesia Kepulauan Buton (Wasindo Kepton) Muhlis M, S.H., akhirnya angkat bicara soal kasus yang dialami Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah Drs. Syarif atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat/dokumen atau akta otentik dalam pernikahan oleh Polres Buton Tengah berdasarkan Surat Penetapan No: S.Tap/62/IX/Res.1.9/2024/Sat Reskrim.

“Saya duga ada kejanggalan diawal, dalam posisi kasus ini Pak Drs. Syarif, setidaknya penting untuk didalami apakah mens rea atau niat kriminalnya terpenuhi atau tidak,” ungkapnya.

Pasalnya, pada waktu berlangsungnya pernikahan pada 27 Juli 2018 bertepatan dengan tugas dinas yang dijalankan oleh Kepala KUA Drs. Syarif sesuai Surat Tugas No: B-84/Kua.24.16.3/BA.00/07/2018, “oleh karenanya yang bersangkutan (Drs. Syarif) memerintahkan pegawai KUA almarhum La Ganta, itupun diketahui oleh saksi-saksi, keterangan saksi-saksi pihak Drs. Sarif juga sudah memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri Pasarwajo,” imbuhnya.

Lebih jauh, lanjutnya, “besar kemungkinan kasus ini terdapat kekeliruan administratif, salah satunya pihak mempelai merubah lokasi akad nikah yang telah tercantum dalam Daftar Pencatatan Nikah tanpa sepengetahuan Kepala KUA, begitupun tanda tangan yang tertera dalam dokumen tersebut hanya almarhum La Ganta yang mengetahui, sebelum ditandatangani oleh Kepala KUA”.

Diketahui almarhum La Ganta meninggal dunia sekitar tahun 2021 sebelum terdakwa Drs. Syarif dilaporkan di Polres Buton Tengah di tahun 2024 lalu.

Menelisik jauh sebelum pihak pelapor melaporkan terdakwa Drs Syarif di tahun 2024 di Polres Buton Tengah, Pelapor juga sempat mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Agama Pasarwajo tahun 2023, dimana pihak penggugat Alifin melalui kuasa hukum nya mengajukan gugatan kepada isteri nya Salfiah Baso di Pengadilan Agama Pasarwajo perihal permohonan pembatalan perkawinan, namun alhasil pada hari Senin 16 Oktober 2023 berdasarkan Putusan Nomor 263/Pdt.G/2023/PA Pw, dimana Majelis Hakim yang dipimpin oleh H. Anwar, Lc., M.H sebagai hakim tunggal, Mengadili: kesatu, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Sambungannya, pentingnya fakta-fakta di pengadilan, keterangan saksi pegawai KUA, terdakwa Drs. Syarif, terdakwa Salfiah Baso (isteri pelapor) dan saksi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), “kedudukan hukum yurisprudensi putusan Hakim Pengadilan Agama Pasarwajo juga penting menjadi bahan dan petunjuk Majelis Hakim Pengadilan Pasarwajo dalam mengadili perkara ini,” pesannya.

Dirinya berharap, tabir kebenaran akan terbuka dengan terang benderang mengingat fakta persidangan tentang pengakuan terdakwa isteri pelapor perihal sejauh mana buku nikah itu telah dipergunakan semasa masih bersama atau masih dalam ikatan suami isteri sah.

“Apa lagi buku nikah yang dimiliki oleh pelapor, kan jelas fakta dipersidangan diketahui dari pengakuan isteri pelapor (Salfiah) beberapa kali dipergunakan untuk melakukan peminjaman kredit di Bank,” tegas aktivis hukum alumni Unidayan Baubau kepada wartawan.

“Sehingga sangat mustahil jika melakukan peminjaman di Bank tanpa melampirkan akta nikah suami-isteri,” cetusnya.

Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, maka perkawinan baru dianggap sah apabila dilaksanakan menurut ketentuan agama dan kepercayaannya itu serta dicatat sesuai ketentuan yang berlaku.

Lanjutnya lagi, bilamana tindakan pernikahan tersebut tidak dibawah pengawasan, maka tentu sejak awal pernikahan tersebut adalah tidak sah. Namun pengadilan agama memutuskan bahwa status perkawinan tersebut adalah sah, yang diperkuat dengan putusan inkrah oleh Hakim Pengadilan Agama Pasarwajo.

“Putusan pengadilan agama pasarwajo perlu menjadi acuan penting terhadap Pengadilan Negeri Pasarwajo, yang mana gugatan penggugat yang memohon pembatalan perkawinan terhadap isteri sahnya (terdakwa) tidak dapat diterima oleh hakim.

Lebih jauh ia mengatakan, bila hal ini diungkap keseluruhan, sepatutnya pihak dari kedua mempelai yang mengetahui bahwa perkawinan tersebut tidak sah maka akad nikah dapat dibatalkan diawal berdasarkan peraturan yang berlaku. Namun sangat miris bila para pihak yang mengetahui atau yang mendapatkan keuntungan atau manfaat dari buku nikah tersebut sehingga memperterang pemenuhan unsur Pasal 264 ayat 2 KUHP, bahwa memakai atau menggunakan surat yang di duga palsu.

“Nyatanya kan semua baik-baik saja sampai kasus tersebut dilaporkan, ini kan bisa saja Pelapor dapat dilapor kembali, jika pelapor memenuhi unsur pasal 264 ayat 2 KUHP,” terangnya.

Drs. Syarif selain Kepala KUA, pun diketahui adalah merupakan imam besar di masjid Raya Nurul Huda Gu di Lakudo, besar harapan keluarga atas ujian kasus yang menimpa Drs Syarif sekiranya pihak Majelis Hakim dapat memutus perkara seadil-adilnya dengan putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan, sehingga terdakwa dapat kembali pada rutinitas sehari-hari.

“Tentu kita harus yakin dan percaya sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo, semoga Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya agar benang kusut ini menjadi terang benderang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan