BUTON, FAKTASULTRA.ID – Tokoh adat dan Masyarakat Desa Wabula meminta Pemerintah Daerah agar tidak membuat sertifikat pada tanah adat Desa Wabula hal ini untuk melindungi keutuhan tanah ulayat atau tanah adat di Wabula.
“Desa Wabula dan Wabula 1 adalah satu lembaga adat sehingga kami ingin agar tanah di dua desa ini tidak dibuatkan sertifikat, namun dijadikan hak pakai saja,”ujar tokoh adat Wabula La Sero, ketika ditemui di Kantor DPRD Buton, Selasa (11/02/2025).
Ia mengatakan, Desa Wabula dan Desa Wabula 1 adalah satu kesatuan wilayah lembaga adat, jadi sebagai bagian dari tanah adat diharapkan agar tidak dibuatkan sertifikat cukup hak pakai saja ini untuk menjaga tatanan adat yang sudah berlaku selama ini di Wabula.
Tokoh adat dan masyarakat bukannya menolak program pemerintah, namun ini untuk tetap melindungi hak-hak masyarakat sehingga satu kesatuan tanah adat di wabula ditekankannya tidak disertifikatkan.
“Sejarah Wabula dari Kesultanan Buton dan lembaga adat Wabula sudah ada sejak sebelum dan sesudah kemerdekaaan Indonesia, Wabula itu masuk dalam tanah adat, jika disertifikatkan maka bukan wilayah adat lagi,”tandasnya.
Jika di paksakan tatanan budaya adat di Wabula akan hilang sehingga lembaga adat meminta agar BPN menangguhkan dahulu pengukuran tanah adat di Wabula.
Salah satu anggota Lembaga Adat Kesultanan Buton, La Ode Hasimin menyampaikan akan meminta DPRD untuk menggelar hearing terkait permasalahan di Desa Wabula saat ini.
“Lembaga Adat Kesultanan Buton dan sara Wabula meminta agar DPRD Buton menggelar hearing terkait pengukuran BPN di tanah, Kami menilai yang dilakukan BPN menyalahi politik agraria bahwa tanah adat atau tanah ulayat tidak boleh di sertifikatkan sebagai hak milik,”tandasnya.
Kata dia, Negara mengakui adanya lembaga adat, kesatuan hak adat dan tradisionalnya, tanah adat wabula sudah ada sejak ratusan tahun lalu.
“Wabula memang bagian dari Wilayah kesultanan Buton tapi wilayah wabula merupakan kawasan cagar Budaya sehingga tidak bisa disertifikatkan hak milik, hanya hak pakai,”ujarnya.
Saat ini Pemerintah Provinsi sedang membahas aturan tentang desa adat kedepan Desa Wabula mungkin akan jadi desa adat yang tetap akan mempertahankan budayanya.