BUTON, FAKTASULTRA.ID – Revisi UU 11/2011 dan KUHAP tentang Kejaksaan menuai kritik, asas dominus litis dinilai berpotensi melakukan abuse of power (menyalahgunakan kekuasaan)
“Kami menilai jika revisi ini terjadi maka akan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dalam penangan kasus pidana,”ujar Pemuda Muhammadiyyah Kabupaten Buton, La Ode Sulman, Kamis (20/02/2025).
Kata dia dengan kewenangan kejaksaan yang begitu besar maka sangat berpotensi adanya intevensi dalam proses penyidikan yang akan dilakukan oleh kepolisian, sehingga setip penangan perkara pidana kepolisian akan kesulitan melakukan penyidikan.
“Azas dominus litis akan memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam penangan perkara pidana, dalam artian kewenangan kepolisian akan diambil alih oleh kejaksaan dalam penangan perkara pidana,”sambungnya.
Maka dari itu, sebagai Ketua Hukum dan Ham Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Buton menilai agar tidak perlu lagi melakukan revisi UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan dan KUHAP.
Kata dia lagi peran masing-masing dua institusi yakni kejaksaan dan kepolisian dalam menangani perkara pidana telah diatur dalam KUHAP Pasal 110 dan 136 yang pada pokoknya penyidik melakukan penyidikan suatu perkara pidana.
Setelah melakukan penyidikan maka wajib untuk diserahkan kepenuntut umum (jaksa) untuk dilakukan penelitian apakah perkara tersebut sudah lengkap, jika menurut penuntut umum dokumen perkara hasil penyidikan penyidik dianggap belum lengkap maka penuntut umum mengembalikan berkas tersebut.
Saat mengembalikan berkas maka polisi akan melengkapinya disertai dengan petunjuk dari penuntut umum sehingga jika sudah dianggap lengkap oleh penuntut umum maka akan segera dinaikkan kepersidangan.
“Kami justru lebih setuju agar pemerintah dan DPR lebih fokus untuk mengurusi proses penegakan hukum agar bisa memberikan keadilan dan kepuasan bagi masyarakat agar tidak ada lagi istilah-istilah hukum tajam kebawah dan tumpul keatas,”tandasnya.











