Memberitakan Dengan Fakta

LPHN Harap Revisi Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan Dibatalkan

LPHN Harap Revisi Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan Dibatalkan
Ketua LPHN Buton, Mulis

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Ketua Lembaga Pemerhari Hukum Nusantara (LPHN) Kabupaten Buton Mulis menyoroti revisi UU Kejaksaan, LPHN yang meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan dibatalkan.

Menurutnya penolakan terhadap revisi UU Kejaksaan didasarkan oleh kewenangan tambahan terkait hak imunitas jaksa. Baginya, hak tersebut menyimpang dari prinsip persamaan di hadapan hukum. Sebab, semua warga negara dan aparat negara seharusnya tidak boleh mendapatkan imunitas hukum.

“Adanya Dominus Litis yang dipegang oleh kejaksaan, di mana jaksa tidak selamanya harus mendominasi setiap perkara yang diajukan kepolisian. Realitasnya, ini bisa menimbulkan kesan bahwa kejaksaan memiliki kekuasaan absolut dalam menentukan kelanjutan suatu kasus,” ujarnya ketika ditemui, Kamis (20/02/2025).

Penerapan asas dominus litis pada KUHP berpotensi memonopoli kewenangan terhadap suatu lembaga. Salah satu hal yang paling jelas dalam penerapan asas dominus litis pada RKUHAP adalah kejaksaan bisa memiliki dominasi pada penyidikan dan penyelidikan.

“Kalau itu yang dilakukan, maka Jaksa memperoleh fungsi penyidikan perkara ini, artinya dapat terjadi tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan,”jelasnya lagi.

Diapun berharap agar revisi Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan dibatalkan agar tidak terjadi tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.

 

Tinggalkan Balasan