BUTON, FAKTASULTRA.ID – Ketua Lembaga Kajian Aspirasi Masyarakat (Lekamas) Kabupaten Buton, Atiri S.Ag menyoroti penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Ketua Lekamas Kabupaten Buton ini menilai salah satu poin yang memicu polemik adalah pengaturan asas dominus litis, dinilainya akan menimbulkan ego sektoral yang besar dimana memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Ketua Lekamas Buton Atiri S.Ag mengatakan asas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara berpotensi merusak sistem penegakan hukum selama ini.
“Asas tersebut harusnya ditolak saja karena menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi dan lembaga negara, khususnya kepolisian dan kejaksaan,”ujarnya.
Kata dia revisi uu ini diharapkan jangan sampai diterapkan pasalnya dalam konteks revisi UU Kejaksaan memberikan jaksa wewenang lebih besar dalam supervisi dan pengendalian perkara pidana, termasuk dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Kita inginkan agar menggunakan aturan yang sudah ada saja, jika revisi uu tersebut diterapkan dikwatirkan akan tumpang tindih dalam penerapannya,”ujarnya ketika ditemui, Kamis (20/02/2025).
Ia menilai bahwa pemberian asas dominus litis kepada kejaksaan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan serta tumpang tindih dengan kewenangan kepolisian dan kehakiman.
“Seharusnya revisi tersebut harus ditolak karena berpotensi menciptakan monopoli kewenangan,”lanjutnya.
Dalam sistem hukum, asas Dominus Litis menjadikan jaksa sebagai pengendali utama perkara pidana. Hal ini berarti kejaksaan memiliki kewenangan penuh dalam menentukan kelanjutan proses hukum, termasuk menghentikan atau melanjutkan suatu perkara ke pengadilan.