Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Ketua Partai Garuda Sebut Duet Alvin-Syarif Amanah untuk Buton!

Ketua Partai Garuda Sebut Duet Alvin-Syarif Amanah untuk Buton!

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Politikus Partai Garuda Kabupaten Buton, Muhammad Darmin Ali S.Pd M.Si menyebut Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Buton Alvin – Syarif sebagai sosok yang amanah memimpin Buton lima kedepan.

“Pasca putusan MK malam ini, Insyaallah ketika menjadi menjabat Bupati dan Wakil Bupati Buton, keduanya amanah memimpin Buton ini, membawa perubahan dan harapan baru untuk masyarakat,” kata Darmin Ali.

Ketua Partai Garuda Buton ini berharap Kepemimpinan Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra SH dan Syarifudin Saafa ST sebagai Bupati Buton dan Wakil Bupati Buton 2025 s/d 2030 menjadi pemimpin yang amanah untuk semua orang.

Alvin sebagai Anak Muda kemudian didampingi seorang Ilmuwan dan Praktisi menjadi lengkap dan berharap Buton kedepan sebagaimana misinya menjadi Maju di seluruh lini sektor dan terang diseluruh pelosok.

Untuk itu, iapun meminta doa dan dukungan semua masyarakat Khususnya Kabupaten Buton untuk kedua pemimpin Buton ini.

“Mari bersatu padu mendukung pemimpin baru kita demi Buton lebih baik lagi,”ujarnya.

Kemenangan Alvin – Syarif merupakan kemenangan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Buton, saat ini tidak ada lagi tim sukses namun semua akan bersatu padu demi pembangunan Buton yang lebih baik lagi.

Kemenangan Alvin – Syarif paska MK menolak gugatan pemohon dengan No Perkara No 78/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Syaraswati Samiun-Rasyid untuk Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). MK menyatakan permohonan pasangan Syaraswati Samiun-Rasyid tidak berkedudukan hukum dan tidak dapat diterima.

Hakim MK Suhartoyo SH membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam. Suhartoyo menyatakan sejumlah poin utama yang menjadi dasar penolakan gugatan Syaraswati Samiun-Rasyid.

“Mahkamah berpendapat bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU 10/2016 terkait kedudukan hukum pemohon dalam mengajukan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah,” ujar Suhartoyo dilihat dalam kanal YouTube MK, Selasa (4/2).

Tinggalkan Balasan