Memberitakan Dengan Fakta

Dugaan Korupsi ADD Bwinapada, Gempar Sultra Kembali Menggelar Aksi Demontrasi

Dugaan Korupsi ADD Bwinapada, Gempar Sultra Kembali Menggelar Aksi Demontrasi
Gempar Sultra melakukan aksi demonstrasi di kantor PMD dan Inspektorat Busel.

BUTON SELATAN, FAKTASULTRA.ID –
Buntut dugaan adanya korupsi ADD Desa Bwinapada Kecamatan Siompu, Gempar Sultra kembali menggadakan demontrasi jilid dua.

Seruan aksi yang di lakukan oleh gerakan mahasiswa pejuang rakyat (GEMPAR SULTRA) di lakulan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Inspektorat dan di kantor Pj Bupati Busel, pada hari Selatan, 12 Februari 2025.

Massa meminta kepada inspektorat daerah untuk melakukan Audit Investigasi terkait pengunaan DD dan ADD selama masa jabatan Kepala Desa dan Bendahara di Desa Bwinapada Kecamatan Siompu.

“Kami meminta agar dinas PMD menerbitkan surat rekomendasi untuk mencopot segera kepala Desa Biwinapada dan kami meminta Pj Bupati Buton Selatan agar sesegera mungkin menanggapi kasus ini secara serius karena kepala desa Biwinapada diduga telah lalai menjalankan tangung jawabnya,”ujar Rikman salah seorang Korlap Aksi Gempar Sultra.

Kata dia gerakan demonstrasi ini terjadi karena bentuk kekecewaan masyarakat desa terhadap kepala Desa Biwinapada yang belum membayarkan hak-hak masyarakat desa Biwinapada padahal hal ini sudah diatur oleh UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, dasar hukum yang mengatur tentang Dana Desa.

“UU ini menegaskan bahwa Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah untuk desa, yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,”tandasnya.

“Kami dari gerakan mahasiswa pejuang rakyat (Gempar) Sultra mendesak pihak pihak terkait agar segera mungkin untuk menagani kasus Dugaan Pengelapan Dana Desa Biwinapada pada tahun 2024 Yang cukup Fantastis di Kabupaten Buton Selatan Kecamatan Siompu di Desa Bwinapada,”Katanya Rikman Sebagai Koordinator Lapangan juga sebagai Sekretaris Umum GEMPAR SULTRA

Massa juga meminta agar Polres Buton dan Kejaksaan Buton dapat menagani kasus ini degan serius karna telah merugikan uang negara dan masyarakar yang ada di desa bwinapada, apabila kepala desa terbukti bersalah maka harus di hukum sesuai aturan undang-undang dan kerugian negara di kembalikan.

“Apabilah kasus ini tidak sesegera mungkin terselesaikan maka kami dari Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (gempar) akan mengadakan seruan aksi di Kantor Aparat Penegak Hukum agar di kasus ini terselesaikan,”sambunya lagi.

Massa juga akan mengadakan Aksi Lanjutkan di Polres Buton dan Kejaksaan Negeri Buton agar kasus ini di presur secara terus-menerus sampai adanya penetapan Tersangka.

Tinggalkan Balasan