BUTON, FAKTASULTRA.ID – Sidang kasus dugaan money politik di Desa Kancinaa Kecamatan Pasarwajo terus bergulir, saksi JPU diduga melihat adanya pembagian uang sementara terdakwa LZ mengakui jika itu uang pribadinya.
Sidang pembuktian yang di gelar di Pengadilan Negeri Pasarwajo menghadirkan 8 saksi JPU dan satu saksi Ahli. mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi terdakwa, Kamis (09/01/2025).
Dalam keterangannya terdakwa LZ mengaku memberikan uang kepada Wa Lami, La Efu, Wa Caca dan La Ode Darman pada tanggal 26 November 2024 lalu.
“Saya memberikan uang yang di masukan dalam Amplop sebanyak 4 amplop total Rp 2 juta,”ujarnya.
Menurut keterangannya ketika menyerahkan kepada Wa Caca ia mengatakan jelas to!. Kecuali kepada Wa Lami ia meminta untuk memilih nomor urut 1.
Ketika di tanya JPU sumber uang tersebut, terdakwa LZ mengatakan itu uang pribadinya. “Itu uang pribadi saya,”ujarnya.
Terdakwa LZ juga mengatakan tidak mengetahui jika uang di diberikannya dikatakan sebagai money politik / politik uang.
Sementara itu La Ode Rafiun yang ikut menjadi saksi mengatakan saat kejadian awalnya melihat banyak orang di rumah saksi Abdul Rahim sehingga saat melihat La Efu di rumah Abdul Rahim, langsung di ajaknya di rumah kakaknya.
Karena curiga banyak orang orang disana, sebagai kontestan wakil Bupati Buton tentunya merasa penasaran sehingga saat La Efu keluar dari rumah Abdul Rahim langsung menelpon Panwas desa dan kecamatan.
La Efu yang menjadi saksi saat di Pengadilan mengakui mendapatkan uang dari istrinya Wa Lami yang diberikan oleh terdakwa LZ sebanyak Rp 500 ribu di dalam amplop.
Wa Lami mengakui diberikan 2 amplop berisi uang dari terdakwa LZ untuk memilih nomor urut 1 paslon Syara.
Sementara itu Wa Caca juga mengakui pada tanggal 26 november 2024 lalu diberikan amplop berisi uang Rp 500 ribu dari terdakwa LZ. saat itu terdakwa LZ mengatakan “jelas too!”
sementara itu suaminya La Ode Darman saat diberikan amplop berisi uang oleh terdakwa LZ tidak tau untuk apa hanya disampaikan “Jelas too!”
Sidang dipimpin Hakim ketua Tulus H Pardosi SH MH, dua hakim anggota
Yusuf Wahyu W SH MH dan Mamluatul Maghfiroh SH.
Jaksa Penuntut Umum Wiko Yudha Wiratama SH, Franca Moniqa Sayogi SH.
Terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya Herdiman SH MH dan Sarifuddin SH.