BUTON, FAKTASULTRA.ID – Terdakwa LZ dinyatakan bersalah atas perkara money politik di Desa Kancinaa Kabupaten Buton. Majelis Hakim PN Pasarwajo menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta. Selasa (14/01/2025).
Dalam persidangan dengan agenda putusan yang berlangsung di PN Pasarwajo, Majelis Hakim yang dipimpin Tullus H Pardosi didampingi dua hakim anggota Yusuf Wahyu Wibowo SH dan Mamluatul Maghfiroh menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015.
Hakim Tullus H Pardosi dalam amar putusannya menyampaikan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum berupa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar Tidak menggunakan hak pilih, Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, atau Memilih atau tidak memilih calon tertentu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LZ dengan pidana penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tegas Hakim Tullus H Pardosi.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan. Para terdakwa tetap ditahan setelah putusan dibacakan.
Kuasa hukum para terdakwa Syarifudin SH MH, Herdiman SH dan JPU Wiko Yudha wiratama SH didampingi Franca Moniq Sayogi SH, usai mendengarkan putusan hakim, mengambil menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu.
Ketua Majelis Hakim pada perkara tersebut memberikan waktu 3 hari untuk memberi waktu bagi Penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa untuk menanggapi putusan majelis hakim PN Pasarwajo. “Jika dalam waktu tiga hari tidak ada tanggapan maka dianggap menerima putusan,”tegas hakim.
JPU sebelumnya menuntut terdakwa 48 bulan denda Rp 200 juta, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sidang putusan vonis perkara money politik dijaga ketat aparat kepolisian. sebelum sidang vonis digelar sejumlah massa melakukan aksi demonstrasi di depan PN Pasarwajo.





