BUTON, FAKTASULTRA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan pengacara terdakwa LZ kasus dugaan Money Politik di Desa Kancinaa Kecamatan Pasarwajo.
Jaksa YudhaWiko Yudha wiratama SH didampingi jaksa Franca Moniqa Sayogi SH membacakan jawaban eksepsi terdakwa LZ dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (08/01/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo.
Sidang lanjutan kasus dugaan money politik itu dimulai sekitar pukul 12.18 WITA. Terdakwa LZ turut dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Dalam sidang tersebut, Jaksa menolak eksepsi kuasa hukum LZ yang sebelumnya diajukan pada Selasa (07/01).
JPU menyatakan bila dakwaan yang ditujukan kepada LZ sudah jelas dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan.
“Menolak keberatan atau eksepsi pengacara hukum terdakwa La Ode Zainudin, kedua menetapkaan untuk melanjutkan persidangan ini,”ujarnya.
Sidang kasus dugaan money politik di Pilkada Buton dipimpin hakim ketua Tulus H Pardosi SH MH, didampingi hakim
Yusuf Wahyu Wibowo SH MH dan Mamluatul Maghfiroh SH.
Sidang akan dilanjutkan pada pukul 16.00 WITA hari ini dengan agenda pembacaan putusan sela oleh hakim.
Pengacara terdakwa Herdiman SH dan Sarifudin berharap putusan hakim memberikan keadilan kepada terdakwa.
Menurut pengacara terdakwa, pihaknya menemukan keganjilan saat pengajuan eksepsi pertama pada pasal 187 ( a) seharusnya pemberi maupun penerima pemberian yang seharusnya ditarik untuk bertanggungjawab secara bersama – sama pada perkara ini.
“Kenapa hanya terdakwa saja yang ditetapkan tersangka sementara penerima tidak ditetapkan tersangka sementara dalam pasal 187 (a) jelas penerima dan pemberi sama – sama bertanggung jawab bersama-sama,”tandasnya. Diapun meminta agar hakim memberikan putusan seadil -adilnya atas kasus tersebut.