Memberitakan Dengan Fakta

Hakim Tolak Pra Peradilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Expo Buton

Hakim Tolak Pra Peradilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Expo Buton
Hakim tunggal Naufal Muzaki SH saat sidang pra peradilan kasus dugaan korupsi expo Buton
BUTON, FAKTASULTRA.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo Naufal Muzaki menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh empat tersangka kasus dugaan korupi Gedung Expo Buton.

Hakim tunggal, Naufal Muzaki menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh JPU telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Naufal Muzaki dalam ruang sidang PN Pasarwajo, Selasa (14/1/2025).Dengan putusan ini, JPU tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembangunan gedung expo Buton.

Sementara itu kuasa hukum tersangka, La Ode Syafril Hanafi SKM SH bersama Irbi SH mengatakan menerima putusan hakim.

Sebelumnya tanggal 30 Desember 2024 kuasa hukum empat tersangka mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Pasarwajo. Empat tersangka yakni tiga direktur dan pelaksana proyek Gedung Expo Buton meminta agar status tersangkanya dalam kasus yang sama dinyatakan tidak sah.

Namun Pra Peradilan empat tersangka di tolak hakim saat sidang putusan yang dibacakan, Selasa Sore (14/01/2025).

 

Tinggalkan Balasan