BUTIN, FAKTASULTRA.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Buton menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pengacara LZ . Sidang terdakwa kasus dugaan money politik di Desa Kancinaa Kecamatan Pasarwajo itu berlanjut ke tahap pembuktian.
“Mengadili, menyatakan nota keberatan penasihat hukum terdakwa La Ode Zainudin tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Tullus H Pardosi SH MH didampingi dua hakim anggota Yusuf Wahyu W SH,MH, Mamluatul Maghfiroh SH, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Buton, Rabu (08/01/2025).
“Menyatakan melanjutkan perkara ini ketahap selanjutnya,” imbuhnya.
Hakim mengatakan keberatan pengacara terdakwa tidak diterima, terkait waktu gugatan dinyatakan sesuai dengan tahapan selama 12 hari Gakkumundu melakukan pemeriksaan hingga dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan.Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
Untuk itu sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian yang menghadirkan saksi delapan orang dari JPU dan 2 dari Pengacara terdakwa LZ.
Hakin ketua mengatakan akan melanjutkan sidang pada hari Kamis (09/01) dengan agenda pembuktian saksi dari JPU dan terdakwa, surat serta ahli.
Sedianya Jaksa Penuntut Umum Wiko Yudha Wiratama, S.H didampingi Franca moniqa sayogi, S.H. meminta agar sidang dilanjutkan dengan pembuktian menghadirkan tiga saksi namun Herdiman SH Pengacara terdakwa meminta agar sidang dilanjutkan besok Kamis.
“Kami memberikan hak yang sama di persidangan apakah sidang dapat dilanjutkan dengan pembuktian tiga saksi dari JPU?,”tanya hakim Ketua.
Namun tim pengacara terdakwa, Herdiman SH MH dan Sarifudin SH meminta agar sidang pembuktian dilanjutkan besok Kamis. Terdakwa LZ hadir dipersidangan dengan menggunakan pakaian berwarna merah tua dan celana biru.
Adapun Kronologis kejadian, pada hari
Selasa tanggal 26 November 2024 sekitar Pukul 06.00 WITA telah terjadi dugaan TP. Money Politik/memberikan imbalan untuk mempengaruhi Pemilih yang dilakukan oleh terlapor yang dilakukan dengan cara terlapor mendatang beberapa rumah warga yang berada di Desa Kancinaa, Kec.Pasarwajo.
Kemudian memberikan sejumlah uang tunai sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada setiap pemilih dan mengarahkan untuk memilih Paslon Bupati Buton No.1 (Syaraswati & H. Rasyid Mangura) selain itu terlapor juga memerintahkan orang yang dipercaya oleh terlapor untuk mengumpulkan KTP para pemilih dan selanjutnya KTP yang dikumpulkan dikembalikan kepada pemiliknya dengan disertai amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai imbalan untuk memilih Paslon Bupati Buton No.1 (Syaraswati & H. Rasyid Mangura).
Adapun pasal yang disangkakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 A Ayat (1) jo Pasal 73 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan LP/B/80/XII/2024/SPKT/POLRES BUTON/POLDA SULTRA, tanggal 16 Desember 2024;
Surat Kapolres Buton Nomor: BP/33/XII/2024/Reskrim, tanggal 27 Desember 2024 tentang Pengiriman Berkas Perkara.
Surat Kapolres Buton Nomor : BP / 33.a/XII/2024. Reskrim tanggal 3 Januari 2025 tentang Pengriman Tersangka dan barang Bukti;