Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Dugaan Mafia Tanah di Baubau, Kasusnya Mirip Pagar Laut

Dugaan Mafia Tanah di Baubau, Kasusnya Mirip Pagar Laut
foto ; ist

KENDARI, FAKTASULTRA.ID – Kasus pemberhentian pegawai pertanahan akibat polemik pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten mendapatkan apresiasi dari Aktivis Masyarakat Kepulauan Buton Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Risman Amin Boti.

Menurutnya, Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Nusron Wahid memberikan sanksi berat terhadap pegawai akibat polemik pagar laut sangat tepat dan mejadi peringatan terhadap pejabat Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

“Keputusan Menteri Nusron Wahid sangat tepat, dengan memberikan sanksi terhadap pejabat dijajarannya dibawah yang terbukti bersalah dan itu memberikan dampak terhadap Kantor Pertanahan di seluruh daerah termasuk di Kantor Pertanahan Kota Baubau, Sulawesi Tenggara,” kata Muhammad Risman dalam keterangan persnya di Kendari, Jumat (31/1/2025)

Ia menjelaskan, pokok permasalahan kasus pagar laut terbukti melibatkan beberapa pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Kata Risman hampir sama dengan pengaduan dugaan mafia tanah di Kota Baubau.

“Menteri Nusron memberikan sanksi berat terhadap pegawai pertanahan karena dugaan adanya pemalsuan dokumen dalam melengkapi penerbitan HGB-nya dan itu sama dengan yang menjadi pokok masalah pengaduan saya ke Bareskrim Polri terkait dugaan mafia tanah di Kota Baubau,” jelas Risman.

Risman berharap kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk mengevaluasi kinerja Kantor Pertanahan di daerah dan lebih meningkatkan Kerjasama maupun koordinasi antar lembaga agar meminimalisir konflik ditengah masyarakat.

“Semoga dengan kejadian di Tangerang, pemerintah lebih khsusunya kementerian ATR/BPN dapat benar-benar mengevaluasi diri, karena bisa dikatakan sumber masalah atau konflik itu berasal dari masalah pertanahan jadi untuk meminimalisirnya pemerintah harus lebih meningkatkan lagi peran Kerjasama antar lembaga TNI, Polri dan stakeholder lain, terutama jajaran ATR/BPN harus bersih-bersih” tutup Risman.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan telah melakukan investigasi internal terkait penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten. Hasilnya, sebanyak enam pegawai diberhentikan dan dua pegawai dikenai sanksi berat.

“Kami melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025), dilansir dari detikNews.

Sebanyak enam pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut dikenai sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan, sementara dua pegawai lainnya dikenai sanksi berat.

“Nah, kemudian kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ujar Nusron.

Berikut daftar pejabat dan pegawai Kementerian ATR/BPN yang dikenai sanksi berat:

JS – Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
SH – Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran
ET – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
WS – Ketua Panitia A
YS – Ketua Panitia A
NS – Panitia A
LM – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET
KA – Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

Tinggalkan Balasan