Memberitakan Dengan Fakta
OPINI  

Bukan hanya Tangerang Keterlibatan Oknum Pejabat, Mafia Tanah juga Berkembang di Kota Baubau

Bukan hanya Tangerang Keterlibatan Oknum Pejabat, Mafia Tanah juga Berkembang di Kota Baubau
Foto : Ist Kota Baubau

Muhammad Risman Amin Boti, S.IP
Pengadu Dugaan Mafia Tanah di Kota Baubau

OPINI, FAKTASULTRA.ID – Polemik kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten merupakan bukti terhadap jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih lemah dalam urusan di bidang pertanahan dan tata ruang. Bisa dikatakan kasus pagar laut Tangerang merupakan 1 dari 1000 bukti masalah urusan pertanahan dan tata ruang di Indonesia.

Jauh dari Tangerang, sengketa lahan dan tata ruang juga terjadi di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara dan berpolemik selama bertahun-tahun. Diduga melibatkan para pejabat juga banyak terlibat “Orang Besar” disitu. Maka luar biasa jika kasusnya benar-benar dapat terungkap. Sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau pun seakan diam!

Padahal sebagai pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam penataan wilayahnya. Nanti belakangan muncul dugaan Pemkot berpihak diantara yang bersengketa diatas hamparan lahan padangkuku Kelurahan Labalawa Kecamatan Betoambari. Menjadi semakin menarik untuk diungkap kasus ini.

Kendati demikian, pihak bersengketa terus berjalan dengan menyampaikan secara perdata atas bukti-bukti penguasaan/kepemilikan fisik dalam bentuk surat maupun dokumen lain di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau. Dalam amar putusan pengadilan mengabulkan permohonan penggugat termasuk putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menguatkan putusan Pengadilan Negeri Baubau tahun 2017. Namun perkaranya masih berjalan sebab dianggap kekurangan pihak dalam gugatan a quo berdasarkan permohonan kasasi pihak tergugat dan peninjauan kembali pihak penggugat di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam perjalanannya perkara, tiba-tiba muncul di papan pengumuman kantor kelurahan bahwa lahan seluas ±1 Ha di hamparan padangkuku Kelurahan Labalawa meskipun masih berperkara diduga masuk bersama ribuan bidang tanah dalam permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau tahun 2024.

Mirisnya permohonan bidang tanah dalam PTSL, di hamparan padangkuku Kelurahan Labalawa diakui sekaligus diklaim milik oknum Pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau inisial SW dan mengaku dibeli pula dari mantan pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Baubau inisial LA pada tahun 2013.

Bahkan SW pernah menyebut riwayat bidang tanah yang bersengketa berasal dari Tanah Negara dan memiliki putusan inkrah di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jelas sangat keliru karena sebagai seorang pejabat Pertanahan Kota Baubau tidak dapat membaca putusan hukum peradilan/atau memang sengaja institusi dibawah kendali Nusron Wahid itu telah menjadi bagian mafia tanah?

Pengakuan SW tersebut bertentangan dengan seniornya. LA selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah a.n Kepala Kantor Pertanahan Kota Baubau pada tahun 2008, pernah menandatangani surat pengumuman data fisik dan data yuridis bahwa peta bidang tanah bersengketa di lahan padangkuku Kelurahan Labalawa Kecamatan Betoambari Kota Baubau berasal dari Tanah Adat. Lantas darimana LA memiliki lahan dan menjual bidang tanah bersengketa kepada SW selaku pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Baubau?

Untuk membuat terang perkara terutama terkait objek pertimbangan putusan Mahkamah Agung. Maka atas nama pengadu telah membuat pengaduan tindak pidana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tertanggal 11 November 2024 dan pengaduannya berdasarkan surat Kabareskrim Nomor B/21215/XII/RES.7.4./2024 Bareskrim dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 12 Desember 2024. Sampai sekarang kasusnya terus berjalan hingga menjadi atensi Mabes Polri.

Sebelum pengaduan ke Bareskrim. Kami juga telah membuat pengaduan tindak pidana terhadap SW di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai pada jabatannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau pada Mei 2024 lalu.

Dalam pemeriksaan, SW tidak mampu membuktikan dan langsung membatalkan alas hak kepemilikan bidang tanah yang dimohonkan dalam program PTSL dihadapan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Cara SW pun menjadi sorotan karena lahan yang dikuasai kemudian dibagi-bagikan menjadi 39 bidang tanah dalam permohonan PTSL tahun 2024.

Dalam rinciannya, 10 bidang tanah atas nama dirinya sendiri SW dan dugaan lain, 10 bidang tanah atas nama istrinya sendiri inisial RTN dan 9 bidang tanah atas nama anaknya sendiri inisial TRS, ditambah 9 bidang tanah juga atas nama anaknya sendiri inisial TCS, serta 1 bidang tanah diberikan kepada oknum pejabat Lurah di Kelurahan Labalawa inisial AJR sebagai bentuk hadiah “gratifikasi” guna memuluskan permohonan PTSL tahun 2024. Sungguh luar biasa jika benar-benar peristiwa ini terjadi maka sangat mungkin dugaan komplotan mafia tanah di Kota Baubau. Terungkap!

Hanya saja, pemeriksaan tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menilai dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin belum memenuhi unsur diperiksa sebagai perbuatan tindak pidana namun unsur tersebut terlebih dahulu diperiksa oleh tim Audit Internal (APIP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Sementara informasi dari Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara bahwa SW selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah sekaligus Ketua Ajudikasi PTSL Badan Pertanahan Nasional Kota Baubau telah diperiksa.

Pemeriksaan itu, berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor MP.01.01/615-74-600/VI/2024 Kepada Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Perihal Audit Internal (APIP) tertanggal 12 Juni 2024.

Sekarang Keputusan berada di Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari. Kapan jadwal gelar kasus/atau perkara dugaan mafia tanah di Kota Baubau..? Semoga komitmen pemberantasan mafia tanah terus menjadi semangat institusi. Salam!

Baubau, 28 Januari 2025

Tinggalkan Balasan