BUTON, FAKTASULTRA.ID – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buton Yusuf S.St menegaskan tidak diperbolehkan seorang anak dibawah 17 tahun dibuatkan sertifikat tanah.
“Anak di bawah umur 17 tahun tidak boleh dibuatkan sertifikat tanah kecuali sudah menikah dan dibuktikan dengan akta nikah,”ujarnya.
Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 10, Pasal 19 dan Pasal 34 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/KaBPN) Nomor 19 Tahun 1999 yang menyebutkan pembuat sertifikat tanah harus melampirkan fotokopi identitas Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang berarti berusia 17 tahun ke atas.
Kata dia sertifikat tanah mengatasnamakan anak di bawah umur tidak sah di dalam hukum. Jika ingin membuatkan sertifikat maka menggunakan nama lain yang sudah memenuhi syarat. sertifikat tanah tersebut akan dibaliknamakan setelah anak tersebut masuk ke usia legal dan mendapatkan KTP.
BPN bisa menerbitkan sertifikat untuk anak di bawah umur 17 tahun namun dengan syarat sudah menikah yang harus di buktikan dengan akta nikahnya saat pembuatan sertifikat tanah.
“Syarat membuat sertifikat tanah itu harus punya KTP, KK dan PBB,”ujarnya.
Dokumen yang harus diserahkan saat mengajukan sertifikat tanah ini diantaranya sebagai berikut.
- KTP
- Kartu Keluarga
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
“BPN tidak akan menerbitkan sertifikat untuk orang yang berusia di bawah 17 tahun,” pungkasnya.