Memberitakan Dengan Fakta
BPN  

BPN Buton Sosialisasi Program PTSL di Desa Warinta

BPN Buton Sosialisasi Program PTSL di Desa Warinta
BPN ketika menggelar Sosilisasi program PTSL di Desa Warinta kecamatan Pasarwajo, Buton.

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis Pemerintah Pusat. Dengan adanya PTSL ditargetkan tahun 2025 Kabupaten Buton dapat terdaftar sebagai Kabupaten Lengkap.

Untuk memaksimalkan program pemerintah pusat tersebut, Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasioal (BPN) Kabupaten Buton kembali melakukan penyuluhan mengenai PTSL di Aula Kantor Desa Warinta, Kecamatan Pasarwajo pada Kamis (16/01/2025).

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ( PHPT), Ivan mengatakan, penyuluhan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi dan panduan kepada masyarakat mengenai tata cara pendaftaran tanah dan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi pemohon dalam program PTSL.

“Penyuluhan PTSL ini untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat. Sehingga program pemerintah dalam pendaftaran tanah sebagai hak milik makin sukses di Kabupaten Buton,” ujarnya.

BPN Buton gencar melakukan penyuluhan, hari ini ada beberapa titik jadi sasaran program dianraranya Desa Warinta,, Galanti, Desa Bungi, di Desa Wasambaa Kecamatan Lasalimu.

Penata Kadastral Pertama Ramadhan Husni menuturkan, penyuluhan PTSL yang dihadiri kepala desa, Kepala BPD, babinsa dan Bhabinkamtibmas, dan unsur masyarakat ini akan memudahkan tahapan sosialisasi.

“BPN merencanakan dan waktunya dibatasi hingga 31 juli,”ujarnya ketika menemui warga Desa Warinta, Kamis (16/01)..

Kata dia kuota yang ada saat ini sebanyak 3500 bidang masih fleksibel tergantung antusias dari kades dan masyarakatnya.

“Harapan kami semoga dengan kerjasama yang baik dengan semua pihak program PTSL dapat terlaksana dan sukses untuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Pihaknya menandaskan, ATR/ BPN Kabupaten Buton saat ini terus aktif memberikan imbauan kepada masyarakat.

Kades Warinta Sudin menyampaikan pemerintah desa mendorong untuk menuntaskan sertifikat yang belum terbit setalah pengusulan tahun lalu.

“Tahun ini kita upayakan selesai utamanya yang belum terpenuhi kuota BPN di tahun sebelumnya,”ujarnya.

Kata dia masyarakat desa menyambut baik dengan adanya program PTSL dari Kantor Pertanahan sehingga bidang-bidang tanah yang belum bersertifikat dapat diupayakan status hukumnya.

“Bidang tanah Desa Warinta yang belum bersertifikat masih banyak utamanya di kawasan APL Teletabies sekitar 700 bidang tanah,”ujarnya.

Namun kata dia kawasal APL Teletabies belum dapat disertifikatkan hingga ada Perbup dari Bupati Buton. Saat ini masyarakat fokus pada pensertifikatan tanah di kawasan pemukimannya.

Tinggalkan Balasan