BUTON, FAKTASULTRA.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton mengadakan sosialisasi dan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Siotapina Kecamatan Lasalimu Selatan, pada Selasa (21/01/2025).
Ratusan warga antusias mengikuti penyuluhan Program PTSL. Adapun narasumber kegiatan tersebut berasal dari BPN, Kepala Seksi Penetapan Hak dan pendaftaran Ivan Syahrudin. Acara ini dihadiri oleh perangkat desa, babinsa, dan warga masyarakat Desa Siotapina.
Ivan Syahruddin menjelaskan bahwa BPN saat ini sedang melakukan tahapan penyuluhan PTSL, yaitu penyampaian informasi pemetaan bidang tanah atau lahan warga untuk kemudian dibuatkan sertifikatnya dalam bentuk elektronik.
“Target BPN semua tanah di desa terpetakkan, yang disertifikatkan bukan hanya tanah warga namun fasilitas umum seperti mesjid, pustu dan lainnya,”bebernya.
Pemetaan tersebut dilakukan sebagai tambahan bukti administrasi pendukung untuk menerbitkan sertifikat hak milik setiap warga dalam rangka menuju Pendaftaran Tanah Kabupaten Lengkap.
Sertifikat yang terbit tersebut nanti bisa di cek melalui aplikasi sentuh tanahku. Jika warga masih memiliki sertifikat lama itu masih tetap berlaku.
“Kedepan ada petugas fisik dan petugas yuridis untuk melakukan pengukuran, untuk itu bagi yang belum bersertifikat dilengkapi persyaratannya,”lanjut dia lagi.

Biaya pendaftaran sertifikat Rp 0 Rupiah
tapi ada biaya Pra sertifikasi untuk biaya materai, patok, penggandaan berkas, transport dan konsumsi.
“Biaya ini sudah ada payung hukumnya yang disepakati tiga mentri yakni Mentri agraria, mendagri dan Mentri Daerah Tertinggal, biayanya tidak boleh lebih dari Rp 350 ribu jika dibawahnya diperbolehkan sesuai hasil musyawarah di desa,”katanya lagi.
Diapun berharap agar warga memanfaatkan program PTSL yang di selenggarakan di Desa Siotapina pasalnya program tersebut terakhir kali digelar BPN, di tahun 2026 nanti belum tentu ada.
Dia juga menegaskan program PTSL diperuntukkan untuk tanah yang belum bersertifikat, jika sudah bersertifikat maka harus di balik nama di depan notaris dan namanya dicoret diterbitkan nama baru.
“Yang akan diproses tanah yang sudah puluhan tahun tempati dan belum bersertifikat,”tandasnya.
Untuk alas hak yang belum bersertifikat, dijelaskannya, harus dibuat di Kantor Desa setempat, jika tanah hasil jual beli maka alas haknya akta jual beli begitu juga waris atau hibah dapat ke kantor pertanahan nanti akan dibuatkan format di kantor BPN.

Sementara Analis Hukum Pertanahan BPN Buton Aidil Akbar menyampaikan warga yang akan membuat sertifikat diminta untuk melengkapi berkasnya baik foto kopi KTP, KK, Pajak Bumi Bangunan (PBB) juga disertakan alas hak baik waris, hibah, jual beli tolong dibuatkan nanti dibantu dari pihak pertanahan.
Acara juga diselingi dengan sesi tanya jawab antara warga dan narasumber. Beberapa warga Siotapina menanyakan sertifikat tanah hasil perolehan jual beli, apa persyaratannya agar dibuatkan sertifikat baru alias balik nama juga alas hak.
Sekdes Siomanuru Inengah Ardiawan meminta agar semua warga desa Siotapina menyukseskan program PTSL tahun 2025 ini, yang di selenggarakan BPN Kabupaten Buton.
“Mari sukseskan kegiatan ini, ink terakhir kali,”ujarnya.
Tak lupa dia juga mengingatkan agar warga yang akan membuat sertifikat harus memanggil tetangga yang berbatasan jika akan melakukan pengukuran hal ini agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.





