BUTON, FALTASULTRA.ID – Kabupaten Buton digadang-gadang akan menjadi Kabupaten Lengkap di tahun 2025, Hal ini diungkapkannya Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) M Yusut S.St ketika ditemui Selasa (21/01/2025).
“Dari hasil analisa bidang di Kanwil Provinsi Sulawesi Tanggara, Buton digadang-gadanag bisa menuju kabupaten lengkap tahun 2025 ini,”ujarnya.
Kabupaten lengkap artinya wilayah Buton dinyatakan semua bidang telah terpetakkan dan terdata tidak ada lagi yang belum terdata.
Kata dia lagi, terdapat dua daerah di Provinsi Sulawesi tenggara yang telah lengkap salah satunya Kota Baubau.
Menuju kabupaten lengkap banyak faktor intinya lengkap dalam hal pemetaan, semua sudah terpetakan bukan hanya bersertifikat tapi semua bidang tanah harus dipetakkan.
BPN Buton berupaya untuk menyukseskan program strategis nasional (PSN) dengan menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi di Buton.
Baik PTSL dan Redistribusi keduanya berujung pada penerbitan sertifikat namun yang membedakan untuk kegiatan PTSL setiap desa wajib ditetapkan lokasinya (penlok) agar menjadi desa lengkap sehingga tahapannya dimulai dengan pemotretan foto tegak atau drone, pengukuran bidang sehingga setiap desa tidak ditentukan berapa kuotanya.
Penetapan Lokasi (Penlok) PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Intinya semua bidang tanah harus terpetakan,”tegasnya.
Tanah yang belum mendapat sertifikat jika sudah Penlok maka dapat mendaftar pada program ptsl. “Sepanjang subyek dan obyeknya memenuhi syarat maka akan diterbitkan sertifikatnya,”bebernya lagi.
Sementara Redistribusi bagian dari reforma agraria, obyeknya tanah bekas Hak Guna Usaha ( HGU), tanah yang diturunkan statusnya/ pelepasan kawasan hutan dan tanah negara lainnya.
Redistribusi fokus di tanah pertanian atau tanah yang diusahakan untuk pertanian, tanah negara lainnya artinya tanah negara yang sudah dimiliki masyarakat. “Di desa harus ada target sehingga tidak harus lengkap seperti PTSL,”lanjutnya lagi.
PTSL fokus kegiatan pada semua bidang tanah baik perumahan, hak aset Pemda, tanah wakaf, pertanian, aset instansi vertikal, semua bidang tanah yang ada di Penlok bisa di daftarkan untuk di terbitkan sertifikatnya.
PTSL dimulai dengan perencanaan, penetapan penlok, pengambilan data fisik dan yuridis yang ditargetkan sebelum puasa 50 persen sudah rampung.
Untuk program PTSL Buton mendapatkan Kuota 3500 bidang dan redistribusi Buton mendapatkan kuota 500 bidang, dibagi pada lima kecamatan diantaranya Pasarwajo, Lasalimu, Lasalimu Selatan, Wabula dan Wolowa.
“Kami tetap komitmen menyukseskan program ini dan berharap kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan program BPN ini,”harapnya.
Tahun 2025 sudah tidak memungkinkan untuk menambah penlok baru apalagi kegiatan juga sudah berjalan.
“Penambahan program PTSL ataupun Redistribusi domain kementrian pusat untuk, tahun 2026 belum dipastikan akan ada kegiatan serupa,”paparnya.
Dia berharap masyarakat memanfaatkan kegiatan nasional tersebut apalagi di beri kemudahan, semua petugas turun ke desa, masyarakat cukup menyiapkan data pendukung saja berupa KTP, PBB dan KK.
“Diakhir Juli kegiatan PTSL dan redistribusi dapat selesai sampai nanti terbit sertifikat dan ada petunjuk bagaimana penyerahannya,”tandasnya.
Sertifikat yang terbit nanti berbentuk sertifikat elektronik bukan berbentuk kertas berwarna hijau.