Memberitakan Dengan Fakta

Pj Bupati Buton Tinjau Pemanfaatan APL Teletabbies

Pj Bupati Buton Tinjau Pemanfaatan APL Teletabbies
Pj Bupati La Haruna SP M.Si, ketika meninjau APL Teletabbies bersama Sekda Buton, Kabag ops, Pabung 1413 Buton Kasat Pol PP.

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Pj. Bupati Buton La Haruna, SP. M.Si meninjau pemanfaatan Areal Penggunaan Lainnya (APL) lokasi Bukit Teletubbies Gonda Lama di Desa Warinta dan Desa Wangu-angu, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton menjadi lokasi pertanian, perkebunan serta fasilitas umum lainnya, Senin (23/12/2024).

Saat meninjau Pj Bupati Buton didampingi Sekda Buton Asnawi Jamaludin, Kabag Ops Polres Buton AKP Baharuddin, Perwira Penghubung TNI 1413 Buton, Kabag Tapem, Kasat Pol PP.

Pj Bupati juga bertemu dengan sejumlah elemen masyarakat di kawasan APL Teletabbies.

“Pemerintah bekerja untuk warga dan pasti ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat,”ujar Pj Bupati ketika menemui sejumlah warga yang hadir.

Kata dia kawasan APL teletabbies kedepannya akan digunakan menjadi lokasi pertanian, perkebunan serta fasilitas umum lainnya seperti Polda, Kodim, fasilitas pemerintah lainnya.

Diapun berharap kawasan APL di teletabbies dapat memberikan manfaat untuk masyarakat dan pembangunan daerah kedepannya.

Sementara itu Kabag Tapem La Juara mengatakan kawasan APL Teletabbies seluas 1504,65 ha yang rencananya bakal dijadikan kawasan pertanian, perkebunan serta fasilitas umum lainnya.

“Hari ini adalah agenda yang sudah dirapatkan saat pertemuan pada tanggal 16 desember kemarin. Kita sudah gelar pertemuan untuk melihat posisi lokasi APL,”ujarnya.

Sebelumnya Pj Bupati telah membentuk tim verifikasi dari forkopimda diantaranya Kajari, ketua DPR, Dandim, dinas-dinas lain yang terlibat untuk penanganan APL di Teletabbies.

“Hari ini adalah agenda untuk melihat posisi APL yang ada di Teletubbies, supaya masyarakat juga paham bahwa memang pemerintah daerah hari ini punya keseriusan untuk menangani APL seluas 1504,65 hektar. Kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur,”lanjut dia.

Oleh tim turun untuk melihat posisi di lapangan sehingga juga masyarakat tahu bahwa masuk di lokasi APL tersebut tidak sewenang-wenang, untuk membentuk atau mematok lahan sendiri, namun pemerintah daerah akan mengatur lokasi yang seluas 1504,65 ha ini.

“Tentu ini sudah ada aturannya  dimanfaatkan dan diperuntukkan untuk lokasi pertanian, perkebunan dan fasilitas umum,”bebernya.

Lokasi APL Teletabies ini sudah punya dasar hukum yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa di Teletubbies ini seluas 1504,65 ha adalah merupakan APL maka penggunaannya ada kewenangan Bupati untuk menetapkan pemanfaatan lokasi.

“Selama ini hanya sebatas tau saja kawasan teletabbies tapi statusnya kita tidak tahu dan tidak jelas ternyata begitu ada petunjuk dari pemerintah provinsi menyampaikan ke kita bahwa lokasi yang ditanyakan oleh pemerintah daerah sebenarnya itu adalah posisi APL pengguna lain seluas 1504,65 ha,”terang dia lagi.

Dengan penetapan ini maka masyarakat tidak akan  sewenang-wenang bisa masuk di lokasi untuk menentukan sendiri lokasinya, kecuali masyarakat sejak awal memang secara terus-menerus sampai saat ini mereka tidak tidak meninggalkan kawasan ini.

Posisi APL Teletubbies berada ada di dua desa yakni Desa Wangu-Wangi dan Desa Lapodi, sebagian sudah punya serifikat dan sebagian besar belum bersertifikat sekitar 1088 ha.

Tinggalkan Balasan