BUTON, FAKTASULTRA.ID – Puluan massa melakukan aksi demonstrasi di kantor Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton. masa mempertanyakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Bawaslu pada saat malam pemilihan H-1 lalu.
Koordinator Aksi Sarmin Yanto atau biasa dipanggil Ami Buton mengatakan pada malam H-1 pemilihan tertanggal 26 November 2024 beredar informasi di media sosial bahwa Bawaslu Buton melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo di salah satu rumah warga.
“Kembali kami mempertanyakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan oleh Bawaslu Buton terhadap dugaan money politik yang terjadi di Desa Kancinaa,”ujarnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran penting mengawasi praktik politik uang. Bawaslu diharapkan lebih aktif dan konsisten menindak pelanggaran undang-undang pemilu berupa politik uang agar bisa memberikan efek jerah terhadap oknum yang melakukan tindakan pelanggaran pemilu.
“Jangan sampai dugaan money politik tersebut mengalir dari salah satu paslon kemudian mengarahkan masyarakat untuk memilih paslon tersebut dengan memberikan sejumlah uang,”katanya lagi.
Sehingga lanjut dia, dibutuhkan konsistensi dari Bawaslu dalam mengungkap kebenaran dugaan money politik. Pasalnya sampai hari ini fmasih bertanya-tanya sejauh mana tindak lanjut dari OTT yang dilakukan oleh Bawaslu.
Berdasarkan Pasal 317 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan dasar hukum bagi Bawaslu/ Bawaslu Propinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka pengawasan untuk meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya didalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan Laporan Bawaslu/ Bawaslu Propinsi/ Kabupaten/Kota/ Panwaslu Kecamatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan unsur Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung didalam Gakkumdu.
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterima laporan harus menyampaikan hasil penyidikan beserta berkas perkara kepada Penuntut Umum.
Menurut dia persoalan salah dan tidaknya itu adalah kewenangan pengadilan yang bisa memutuskan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Tetapi hari ini kami hanya ingin mempertanyakan kinerja Bawaslu Buton, karena jangan sampai OTT yang diselenggarakan pada malam sebelum pemilihan kemarin berakhir diatas meja,”tandasnya.
Bawaslu dalam artian tidak ditindak lanjuti sampai ke Gakkumdu, yaitu kepolisian dan kejaksaan.
Maka melalui kesempatan ini kami berharap Bawaslu Buton Konsisten dalam mengungkap sebuah kasus pelanggaran pemilu yang ada dikabupaten Buton. Sehingga integritas Bawaslu tetap di percaya oleh masyarakat.