BUTON, FAKTASULTRA.ID – Ketua Lembaga Pemerhati Hukum Nusantara (LPHN) Mulis menilai berita dugaan ijazah palsu yang disematkan kepada Syarifuddin Saafa merupakan aksi pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter.
Menurutnya, pelapor tidak bisa membedakan apa yang namanya penggunaan ijazah palsu. Pelapor sengaja menghembuskan berita tersebut mengingat saat ini Syarifuddin Saafa sudah terpilih menjadi Wakil Bupati Buton.
“Kita negara hukum, persoalan berita yang menghantam pasangan Bupati terpilih Alvin Akawijaya Putrah, yakni Syarifuddin Saafa soal ijazah palsu itu pencemaran nama baik,”tegas Mulis, Kamis (12/12/2024).
Kata dia kalau memang harus dikonfirmasi sebaiknya ke kampus tempat kuliah Syarifuddin Saafa di Manado bukan heboh membuat berita.
“Saya akan laporkan saudara La Ode Ali di Polres dengan laporan pencemaran nama baik, seharusnya saudara Aliweni membedakan ijazah palsu itu yang bagaimana, kalau menurut saya ijazah palsu itu tidak pernah kuliah hanya mencetak ijazah,”sambungnya.
Iapun menegaskan jika memang ijazah S2 nya bermasalah berarti kampusnya yang bermasalah, bukan sengaja membuat ijazah.
Dan sepengetahuannya kata dia lagi, Wakil Bupati terpilih saat ini Syarifuddin Saafa tidak menggunakan ijazah S2 nya lagi,
saat melakukan perbaikan berkas kedua di KPUD Buton.
“Jadi saya pikir ini tidak ada masalah hanya ingin mencemarkan nama baik Syarifuddin Saafa saja,”pungkasnya.