JAKARTA,FAKTASULTRA.ID – Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi untuk menghentikan sementara alokasi anggaran bagi proyek pembangunan infrastruktur yang baru. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya dan prioritas pembangunan yang lebih efisien.
Presiden Prabowo Subianto benar-benar
melakukan penghematan anggaran.
Berbagai kebijakan dikeluarkan agar
defisit Angagran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) tidak
membengkak. Langkah terbaru
penghematan tersebut adalah
melarang pembangunan infrastruktur
baru.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody
Hanggodo, mengungkapkan bahwa
Presiden Prabowo Subianto telah
menginstruksikan untuk menghentikan
sementara pengeluaran anggaran
untuk pembangunan infrastruktur
Menurut Dody, perintah tersebut
mencakup penghentian alokasi dana
untuk proyek infrastruktur yang belum
memiliki kontrak, di luar proyek yang
sudah berjalan. Penghentian ini akan
berlangsung hingga terdapat peta arah
yang jelas mengenai pemanfaatan
anggaran negara untuk program-
program prioritas yang ditentukan oleh
Presiden.
“Semua dana untuk infrastruktur akan
ditahan sementara oleh Ibu Menteri
Keuangan sesuai dengan arahan dari
Pak Presiden. Kita akan duduk
bersama antar kementerian untuk
membahas hal ini,” jelas Dody di
Kantor Kementerian PPN/Bappenas,
Jakarta, pada Senin (18/11/2024).
Langkah penghentian anggaran ini
juga mencakup pembangunan
bendungan baru. Meskipun proyek
tersebut berhubungan dengan
program ketahanan dan swasembada
pangan yang diusung oleh Prabowo,
Kementerian PU akan fokus pada
pengoptimalan infrastruktur yang
sudah ada.
Dody menjelaskan bahwa pasokan air
dari 259 bendungan yang saat ini ada
dan yang direncanakan hingga tahun
2026 sudah cukup untuk mendukung
program swasembada pangan.
“Saya telah menyampaikan dalam
beberapa kesempatan bahwa
pembangunan fisik besar seperti
bendungan akan dihentikan
sementara. Kami akan memaksimalkan
dan mengoptimalkan infrastruktur
yang ada untuk mendukung ketahanan.
pangan, energi, dan air hingga 110
persen,” tuturnya.
“Dengan keterbatasan anggaran saat
ini, kami akan fokus pada revitalisasi
dan optimalisasi infrastruktur yang
sudah ada untuk mewujudkan cita-cita
sudah ada untuk mewujudkan cita-cita
Pak Presiden Prabowo, khususnya
dalam bidang ketahanan pangan,
energi, dan air,” tambah Dody.
Alokasi anggaran negara untuk
pembangunan infrastruktur seperti
jalan baru akan dihentikan hingga ada
keputusan dari Sri Mulyani.
“Penghentian ini akan berlanjut sampai
anggaran tersedia dan disetujui oleh
Ibu Menteri Keuangan,” tutup Dody.
Sebelumnya, Menteri Keuangan
(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
memangkas anggaran perjalanan dinas
kementerian dan lembaga minimal 50
persen untuk tahun anggaran (TA)
2024. Pemangkasa anggaran ini
tertuang pada surat edaran nomor S-
1023/MK.02/2024 tanggal 7 November
2024 yang ditujukan kepada menteri
Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI,
Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga
pemerintah nonkementerian, dan
pimpinan kesekretariatan lembaga
negara.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan
Informasi Kementerian Keuangan Deni
Surjantoro, menjelaskan, surat
tersebut merupakan tindak lanjut dari
arahan Presiden RI Prabowo Subianto
yang meminta agar K/L melakukan
efisiensi belanja perjalanan dinas TA
2024. Arahan itu disampaikan dalam
Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober
2024 dan 6 November 2024.
Terdapat tujuh poin yang disampaikan
dalam surat edaran efisiensi anggaran
dinas tersebut.
Pertama, menteri/pimpinan lembaga
diminta untuk meneliti kembali
berbagai kegiatan yang memerlukan
belanja perjalanan dinas pada Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA
2024 yang dapat dihemat. Hal ini
dilakukan dengan tetap menjaga
efektivitas pencapaian target sasaran
program pada masing-masing K/L.
Kedua, terhadap belania perjalanan
dinas itu, dilakukan penghematan
minimal 50 persen dari sisa pagu
belanja perjalanan dinas pada DIPA TA
2024 terhitung sejak surat ditetapkan
Ketiga, bila terdapat kebutuhan
anggaran belanja perjalanan dinas
Ketiga, bila terdapat kebutuhan
anggaran belanja perjalanan dinas
yang harus dipenuhi setelah
penghematan, menteri/pimpinan
lembaga dapat mengajukan dispensasi
penggunaan sisa dana kepada menteri
keuangan.
Keempat, kebijakan penghematan
belanja perjalanan dinas dikecualikan
untuk dua hal, yakni belanja perjalanan
dinas bagi unit yang tugas dan fungsi
utamanya memerlukan perjalanan
dinas serta belanja perjalanan dinas
tetap, seperti biaya perjalanan dinas
bagi penyuluh pertanian, juru
penerang, dan penyuluh agama serta
biaya perjalanan dinas pada kedutaan
besar/atase.
Kelima, K/L melakukan pembatasan
belanja perjalanan dinas secara
mandiri melalui mekanisme revisi dan
mencantumkan catatan halaman IV.A
DIPA sebagai penghematan. K/L juga
diminta mengoordinasikan
pelaksanaan penghematan pada
instansi vertikal/satuan kerja di lingkup
K/L masing-masing.
Keenam, revisi pencantuman dalam
catatan halaman IV.A DIPA
dilaksanakan di Kantor Wilayah
(Kanwil) Direktorat Jenderal
Perbendaharaan (DJPb).Ketujuh, untuk memastikan
implementasi pembatasan secara
mandiri oleh K/L, maka K/L atau satuan
kerja tidak dapat mengajukan
Ketujuh, untuk memastikan
implementasi pembatasan secara
mandiri oleh K/L, maka K/L atau satuan
kerja tidak dapat mengajukan
permintaan pembayaran biaya
perjalanan dinas sebelum melakukan
revisi tersebut.
Reporter: Muh. Ian Handriansyah