Memberitakan Dengan Fakta

Lantik Pejabat, Pj Bupati Buton Selatan di Tuding Merusak Stabilitas Busel

Lantik Pejabat, Pj Bupati Buton Selatan di Tuding Merusak Stabilitas Busel
Aliansi suara Parlemen Jalanan 19 (ASLI 19) menggelar aksi demonsteansi di kantor Bupati Buton Selata.

BUTON SELATAN, FAKTASULTRA.ID – Buntut mutasi birokrasi di kabupaten Buton Selatan oleh PJ Bupati Ridwan Badalah picu kemarahan mayarakat, Aliansi suara Parlemen Jalanan 19 (ASLI 19) menggelar aksi demonsteansi di kantor Bupati Buton Selatan, kantor Bawaslu Buton Selatan dan Kantor DPRD Buton Selatan. Rabu (20/11/2024)

La Sumbar Salah seorang orator Demonstran menegaskan tsunami birokrasi di lingkup Pemerintah Daerah Buton Selatan adalah tindakan arogan dan merusak stabilitas Buton Selatan jelang Pilkada.

“Yang mendapat ijin atau rekomendasi dari kemendagri hanya 15 orang itupun pejabat eselon III dan IV sementara yang di mutasi oleh Ridwan Badala sebanya 66 orang, untuk itu kami minta Kemendagri mencopot Ridwan Badalah, ” Ujarnya.

Lebih lanjut La Sumbar menyatakan Kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” demikian bunyinya

“untuk itu kami meminta Ridwan Badala tidak arogan dan seenaknya melakukan mutasi dan jangan datang bikin kacau di Buteng, ” Ujarnya

Demonstran akan kembali datang bredemo besok Kamis 21 November serta akan melaporkan Ridwan Badala di Kemendagri

Tinggalkan Balasan