BUTON, FAKTASULTRA.ID – Pj Bupati Buton La Haruna SP M.Si menghadiri pelantikan anggota DPRD Buton, ia berharap anggota DPRD Buton yang baru saja dilantik dalam setiap tahapan perencanaan alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat.
Hal itu dikatakannya ketika membacakan sambutan Mentri Dalam Negeri saat pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029, Selasa (01/10/2024).
“Melalui momentum yang berbahagia ini perkenankan saya mengucapkan ucapan selamat kepada para anggota DPRD Kabupaten Buton yang telah dilantik pada hari ini dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Buton dengan agenda khusus pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kabupaten Buton hasil pemilihan umum tahun 2004,”ucapnya ketika membacakan sambutan Mendagri.
Kata dia momentum ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia
Tentunya patut untuk berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar.
“Oleh sebab itu atas nama pemerintah saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu,”katanya lagi.

Selanjutnya ucapan terima kasih juga diucapkan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat baik Komisi Pemilihan Umum, badan pengawas Pemilu, dewan kehormatan penyelenggara Pemilu, pemerintah daerah, pihak keamanan rekan-rekan media/pers serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut menyesuaikan pelaksanaan pemilu dalam suasana yang demokratis lancar dan damai.
Selain itu Pj Bupati Buton juga berharap agar anggota DPRD yang baru saja senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Kata dia peran dalam mengawal pilkada tersebut baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan hingga Pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2004 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tentu kita ketahui bahwa suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama termasuk pemerintahan pusat dan pemeriksaan daerah dalam hal ini DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personel yang akan mengawasi Jalan pilkada serentak tahun 2024,”ujarnya.
Kata dia lagi Pemilihan Umum tahun 2004 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRD.

Pada pasal 18 ayat 1 undang-undang Dasar NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintah daerah provinsi kabupaten dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik pertama secara konseptual maupun legal formal Kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah di mana karakter dan DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara Absolut hingga ke tingkat lokal atau regional oleh karena itu undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah atau Perda fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan hak-hak tersebut perlu dipahami bersama oleh anggota DPRD sehingga ketika fungsi ini dapat dilaksanakan dengan baik maka akan menciptakan cek dan balances pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam kedudukan DPRD sebagai Mitra kepala daerah dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat cek dan Balance hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah.”Sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah daerah,”katanya lagi.

Kedua setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pemilihannya melalui partai politik hal ini Tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan misalnya maju dari jalur independen atau perseorangan.
Kondisi ini tentunya menciptakan kondisi di mana anggota DPR memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik namun yang perlu digaris bawahi bahwa Sebesar apapun kepentingan partai politik saudara hendaknya tempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
“Disamping itu perlu diingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara 2
diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya,”tegasnya.
PP Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD yaitu 1 fungsi pembentukan peraturan daerah, Funggi anggaran dan fungsi pengawasan.
Anggota DPRD bersama pemerintah harus mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah dan harus menjadi pelayan publik, tugas lainnya membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat.
Diharapkannya kepada DPRD dalam setiap tahapan perencanaan alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat. dengan fungsi pengawasan serta berkala pada keterangan pertanggungjawaban kepada kepala daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum dalam fungsi pengawasan anggota DPD memiliki hak yaitu implementasi, hak akses dan hak menyatakan pendapat, Hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai pelaksanaan kebijakan daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan negara sebagai tindak lanjut terhadap keterangan yang disampaikan oleh kepala daerah.

DPRD untuk menyatakan pendapat disertai dengan rekomendasi penyelesaian atau sebagai tidak lanjut pelaksanaan administrasi dan hak angket hal tersebut dipahami bersama oleh anggota DPRD sehingga fungsi pengawasan dan dapat dilaksanakan dengan baik pada pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah
Dalam kedudukan DPRD sebagai Mitra dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah, hal ini dimaksudkan untuk mengekses penyelenggaraan pemerintah daerah pada setiap periode kepemimpinan kepada daerah sehingga terjadi kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Oleh sebab itu DPRD melakukan kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan persoalan rakyat di tingkat lokal, membangun daerah dan di tingkat pusat guna mendukung strukturnya agenda prioritas nasional terutama pada pelaksanaan Pilkada serta tahun 2024.
Momentum ini disinkronkan dengan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah beberapa hal tersebut untuk menjadi perhatian bagi kepala untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah bahkan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, Mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Anggota DPRD bukan Politisi semata, melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPD maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang Prima yaitu memiliki pengetahuan yang luas kemampuan yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang akan menjadi tanggung jawabnya serta dibarengi dengan sikap perilaku yang baik.
“Akhir kata Saya mengucapkan selamat bekerja kepada anggota DPR Kabupaten Buton masa jabatan tahun 2024-2024 yang baru saja dilantik,”lanjut diablagi.
Kata dia lagi, pemerintah berharap dengan memikul amanah dan beban yang berat ini anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baik sampai purna tugas nanti. kemudian ia juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD kabupaten masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara.
Ketua DPRD Buton “Teteskan Air Mata Haru” saat bacakan sambutan

Ketua DPRD Buton meneteskan air mata ketika membacakan sambutan jelang pelantikan anggota DPRD.
“Baru saja kita ikuti dan penyerahan palu pimpinan masa jabatan 2029-2024 kepada pimpinan sementara DPRD Buton masa jabatan 2024 – 2029,”ujarnya.
sesuai ketentuan sebelum dipilih pimpinan definitif maka dipilih pimpinan sementara maka kami di pilih sementara.
“Maka kamu mengucapkan terimakasih kepada seluruh warga buton yang telah berpartisipasi dalam pemilu sehingga berjalan seusai harapan,”lanjutnya.
Dia juga menyampainan terimakasih kepada anggota DPRD masa bakti 2029 – 2024 yang telah melaksanakan tugasnya.
Tak lupa ia mengucapkan terimaaksih kepada jajaran kpu, terimakasih kepada Bawaslu yang mengawasi pilcaleg, jajaran TNI Polri yang mengamanakan jalannya Pilcaleg.