Memberitakan Dengan Fakta

Masyarakat Desa Wabula 1 Antusias Ikuti Program PTSL

Masyarakat Desa Wabula 1 Antusias Ikuti Program PTSL
Kepala Pertanahan Buton, kepala desa, tokoh masyarakat desa wabula 1 saat Mengikuti sosialisasi ptsl

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Desa Wabula 1 Kecamatan Wabula, Kab.Buton telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2024 di Gedung Kesenian Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kab.Buton, Selasa (22/10/2024).

Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton M Yusuf S.St, Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Buton, Tokoh Masyarakat, dan warga desa Wabula 1.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong masyarakat desa untuk mendaftarkan tanah mereka secara sistematis dan lengkap.

Agenda tersebut disambut gembira oleh warga sekitar, termasuk Sadam yang tinggal di rumahnya tanpa sertifikat sejak lama. Ia mengatakan senang dengan adanya program program PTSL dari Pemerintah.

“Belum pernah bersertifikat rumahnya dan saat ini bikin sertifikat lewat program PTSL ini,” ungkap Sadam, Selasa (22/10/2024).

Kata dia Desa Wabula 1 termaksud dalam 1 kadie di Kesultanan Buton, diyakininya Wilayah Kesultanan Buton lainnya sudah memiliki sertifikat dan sudah seharusnya warga di Desa Wabula 1 mendaftarkan dan membuat sertifikat untuk tanah rumahnya sebagai dasar kepemilikan.

Masyarakat Desa Wabula 1 Antusias Ikuti Program PTSL
Sosialisasi program ptsl di desa wabula 1

Kepala Desa Wabula 1, La Budi N S.Pd mengatakan bahwa PTSL merupakan program yang penting dan harus dilaksanakan oleh masyarakat desa. Dalam pelaksanaannya, PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat desa. Selain itu, PTSL juga dapat mempercepat pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap masyarakat desa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan tanah mereka secara sistematis dan lengkap, sehingga dapat terlindungi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kehidupan masyarakat desa,” ujarnya.

Kata dia juga masyarakat menginginkan sertifikat hak milik, sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang ditempatinya.”Hari ini sebanyak 210 KK menghadiri sosialisasi untuk mendengarkan arahan dari BPN Buton, alhamdulillah masyarakat senang,”ujarnya.

Selesai sosialisasi tersebut lanjut dia pihak desa akan membentuk panitia kecil yang diketuai kepala dusun, untuk mengatur agar tidak ada lagi masalah dan semua warga  memiliki sertifikat hak milik.”Kita berdoa  2025 kita sudah punya sertifikat,”tandasnya.

Tokoh masyarakat La Lodi juga menyampaikan apresiasi kepada kepala pertanahan yang menghadiri langsung sosialisasi di Desa Wabula 1, untuk menggelitik atau melihat secara langsung  masyarakat dan memberikan arahannya  “Karena jujur masalah pembuatan sertifikat ini sudah menjadi sebuah perbincangan besar di masyarakat,”ujarnya.

Saat ini sekitat 251 KK di Desa Wabula 1 dan yang mendaftar sudah 210 itu artinya 2/3 dari penduduk desa wabula sudah mempunyai berkeinginan untuk memiliki sertifikat atas tanahnya.

Masyarakat Desa Wabula 1 Antusias Ikuti Program PTSL
Sosialisasi BPN di gedung kesenian Desa wabula 1 Kecamatan wabula Kabupaten Buton

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton M Yusuf S.St menyampaikan kegiatan pendaftaran tanah itu sudah diperintahkan sejak tahun 1961, dengan terbitnya undang-undang sudah memerintahkan, bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendaftaran tanah.

PTSL adalah pendaftaran tanah sistematis lengkap dahulunya disebut Prona, pendaftarannya akan diambil secara keseluruhan diawali dengan foto dari udara dengan drone kemudian pengambilan data-data lapangannya untuk masing-masing bidang tanah.

Terkait kepemilikan individual dan tanah ulayat disampaikannya bahwa yang diatur di undang-undang pokok agraria memang disebutkan bahwa sumber hukum tanah nasional itu adalah dari hukum adat tetapi hukum adat Indonesia banyak sekali dalam agraria, keberadaan hukum adat tadinya hukum kebelandaan menjadi hak-hak ke Indonesiaan itulah yang dikenal dengan hak milik, hak guna bangunan, hak pakai dan hak pengolahan.

Jadi undang-undang pokok agraria itu dari tahun 1961 sampai sekarang masih orisinil.
Hak adat itu akan menurun dengan sendirinya seiring dengan penguatan hak-hak individual, akan berubah dengan sendirinya seiring dengan menguatnya hak perorangan. Penguasaan tanah yang 20 tahun berturut-turut bisa dikategorikan sebagai hak milik.

“Saya senang masyarakat antusias untuk membuat sertifikat, hari ini kami mensosialisasikan sebagai kewajiban kami dan pertanahan. Nanti insya Allah di awal tahun 2025 nanti kami mulai melaksanakan eksekusi lapangan. Kami dipertanahan juga bangga jika warga mau membuat sertifikat untuk tanahnya,”ujarnya.

Dalam proses membuat sertifikat, BPN juga melihat apa yang berkembang di masyarakat, BPN menjembatani sehingga prosesnya bisa berjalan Clean and Clear kalau masyarakat menghendaki. Pertahanan itu tujuannya cuma satu Bagaimana agar kegiatan sukses dan berhasil jangan sampai terjadi riak itu yang dikhawatirkan apalagi sudah dilaporkan di Kanwil hingga di Kementerian tiba-tiba ada hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kalau masyarakat bersatu kami akan proses, tujuan kami mulia, bagaimana masyarakat sesuai dengan keinginan pemerintah,  masyarakat mendapatkan haknya dan ini tugas Pertanahan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kejelasan hak atas tanah yang dikuasainya,”tandasnya.

Diapun berharap semua masyarakat bisa  mendapatkan kejelasan hak milik berupa sertifikat, “Harapan kami di periode 2025 dapat selesai diterbitkan. Program PTSL melalui target Pemerintah Pusat 127 juta bidang tanah yang terdaftar,”ujarnya lagi.

Kasi Hak tanah dan pendaftaran tanah Ivan Syaharudin menyampaikan Desa Wabula 1 dan Wabula dijadikan desa binaan BPN untuk target program PTSL.

“Jadi target kita di Kabupaten Buton ada 3.500 Bidang dengan luas sekitar 28 hektar area,”ujarnya.

Untuk pengukuran nanti yang perlu disiapkan batas-batas tanahnya di sebelah utara, timur, selatan, dan barat harus jelas seperti disampaikan harus clear and clean.

” Kita tidak hanya lihat dari subjeknya tapi objeknya, harus jelas lokasinya, dari mana riwayatnya itu harus jelas,”bebernya.

Untuk persyaratan dan pengisian tata cara permohonan PTSL 2025 nanti BPN menyiapkan blangko, “Mohon nanti dibicarakan dengan keluarga, suami istri, siapa yang akan diberikan nama di sertifikatnya,”lanjut dia.

Dia juga menjelaskan tahun depan sertifikan yang diterbitkan bukan lagi sertifikat kertas namun tahun depan sudah memakai sertifikat elektronik, tahun ini sudah ada di beberapa seperti sertifikat elektronik hak pakai Pemerintah Kabupaten Buton.

Dia juga menyampaikan program PTSL, sudah berakhir ditahun 2025, karena Pak Jokowi menargetkan tahun depan 2025 selesai.

Sementara itu La Ode Agri, Pejabat fungsional BPN Buton menyampaikan sebelum BPN melakukan pengukuran yang pertama dilakukan yaitu melakukan pemotretan foto dari udara, melakukan pemasangan patok dan disepakati oleh pihak-pihak yang berbatasan.

“Pendaftaran tanah sistematis lengkap ini yaitu menuju Desa lengkap, Kecamatan lengkap dan Kabupaten Buton lengkap. Gunanya untuk mengurangi sengketa-sengketa ataupun perebutan lahan,”terangnya.

Saat ini sertifikat sudah bisa dilihat dengan mendownload. aplikasi Sentuh Tanahku itu aplikasi dari Pertanahan ini bisa dibuka melalui HP.

Iapun meminta agar semua warga di desa Wabula satu mendukung program PTSL tersebut.

Tinggalkan Balasan