BUTON, FAKTASULTRA.ID – Usulan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Buton terkait Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, periode 2024-2029 menjadi polemik di internal khususnya kader Partai Golkar Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bagaimana tidak? 3 (tiga) kader Partai Golkar yang duduk di DPRD yakni Wa Ode Nurnia, Mararusli Sihaji, dan Yuliadin sama-sama mendapatkan restu dari DPD II Partai Golkar Kabupaten Buton menjadi Pimpinan DPRD.
Hal ini dilakukan karena Partai Golkar Kabupaten Buton menjadi pemenang Pemilihan legislative (Pileg) 14 Februari 2024 lalu, sehingga berhak atas mengusulkan unsur Pimpinan/Ketua.
“Dari 3 (tiga) nama tersebut, DPP Partai Golkar dikabarkan telah menetapkan salah satu nama,”ujar Kader Partai Golkar Kabupaten Buton.
Namun lanjut dia, sejak pelantikan anggota DPRD Kabupaten Buton tertanggal 1 Oktober 2024, hingga sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari Sekretariat DPRD maupun DPD II Partai Golkar Kabupaten Buton perihal pengajuan. Kepada Siapa Ketua DPRD Kabupaten Buton periode 2024-2029?
Mirisnya, tiba-tiba tersebar Rekomendasi DPD II Partai Golkar Kabupaten Buton mengusulkan 1 (satu) nama atas nama Mararusli Sihaji secara tunggal untuk ditetapkan menjadi Ketua DPRD Kabupaten Buton, periode 2024-2029 dan rekomendasi tersebut ditandatangani hanya Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buton.
Padahal, Ketua DPD Golkar Buton setiap kesempatan menyatakan komitmen untuk tidak ikut campur, intervensi ataupun sebagainnya. La Bakry menyampaikan mendukung terhadap siapapun anggota DPRD, yakni Wa Ode Nurnia, Mararusli Sihaji, dan Yuliadin masing-masing dengan caranya sendiri untuk mendapatkan kepercayaan dari DPP Partai Golkar di Jakarta.
Ketika 1 (satu) nama ditetapkan oleh DPP Partai Golkar maka tugas DPD II Partai Golkar Kabupaten Buton mengamankan dan meneruskan kepada Sekretariat DPRD untuk ditetapkan dalam paripurna DPRD. Itu komitmennya, tetapi nyatanya tidak!
Sebagai Kader baru Partai Golkar sangat prihatin dan menilai polemik usulan Pimpinan DPRD karena akan merugikan partai ditengah perhelatan Pilkada serentak tahun 2024.
La Bakry sebagai calon Bupati Buton harus komitmen dengan pernyataannya, tidak lebih jauh mengintervensi meskipun memiliki kewenangan dalam mengusulkan siapapun kadernya sebagai Pimpinan DPRD kepada DPP Golkar di Jakarta. Tetapi sekali lagi, karena pernyataan tidak mengintervensi maka itulah yang dipegang oleh setiap kader partai.
*Jika benar Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buton, La Bakry mengusulkan ketua DPRD Kabupaten Buton, periode 2024-2029 dengan membuat Rekomendasi Tunggal atas nama Mararusli Sihaji maka tentu sikap dan Keputusan La Bakry telah mencederai keputusannya sendiri, dan cacat admininstrasi sehingga dapat merugikan kelembagaan Partai Golkar. Melaksanakan Keputusan tanpa mempertimbangkan ketentuan peraturan organisasi partai dalam hal kaidah surat-menyurat dengan sebelumnya mengusulkan 3 (tiga) nama kepada DPP Partai Golkar di Jakarta.