BUTON, FAKTASUKTRA.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton, Maman SH belum menerima informasi resmi terkait adanya politisasi beras SPHP yang diduga dilakukan salah satu paslon Bupati di Buton.
“Kami belum menerima adanya laporan terkait itu,”ujarnya ketika dihubungi, Rabu (30/10/2024).
Ia mengatakan Bawaslu punya aturan dalam menetapkan status permasalahan yang terjadi dilapangan selama Pemilu, pertama kasus itu harus ada laporan resmi di Bawaslu ataupun ada temuan dari Bawaslu sendiri adanya dugaan pelanggaran Pemilu.
Kalau soal politisasi beras SPHP baru didengarnya melalui media sehingga Bawaslu Buton akan melakukan penelusuran dalam rapat pleno.
“Pertama kami akan melakukan pleno dulu untuk membahas info yang ada di media tersebut, kalau pleno itu di putuskan bahwa memenuhi syarat untuk di jadikan informasi awal maka bawaslu akan membentuk tim investigasi untuk melakukan penelusuran terhadap informasi yang ada di media tersebut,”ujarnya.
Lebih lanjut, kalau hasil penelusuran tersebut memenuhi syarat dugaan pelanggaran maka informasi awal tersebut di register untuk di jadikan temuannya Bawaslu dan akan di proses ke dalam mekanisme penanganan pelanggaran.
“Hasil penangannya akan di putuskan dalam rapat pleno apakah pelanggaran administrasi, pidana atau bukan bagian dari pelanggaran pemilihan. kalau misalnya dugaannya pidana pemilihan maka akan di periksa di Gakkumdu bersama kepolisian dan kejaksaan,”bebernya.
“Jika hasil penelusuran yang dilakukan dalam rapat pleno menjadi temuan dugaan pelanggaran maka akan dikaji dan di proses bersama Gakumundu yang didalamnya melibatkan Polres Buton juga Kejaksaan ,” kata komisioner Bawaslu ini.
Maman juga menerangkan untuk pleno akan digelar hari ini, selanjutnya jika ditetapkan menjadi temuan maka pihaknya akan memanggil dan meminta klarifikasi dari beberapa pihak terkait.
Proses dilakukan mengikuti peraturan Bawaslu. Nantinya hasil keterangan itu akan menjadi kajian Bawaslu sebelum diputuskan.
Diapun menegaskan jika terjadi temuan pelanggaran maka paslon tersebut bisa saja di diskualifikasi sebagai peserta pemilu jika itu dilakukan paslonnya. Namun jika dilakukan tim paslonnya tetap akan di proses sesuai ketentuan yang berlaku baik sanksi pidana maupun administrasi.
Dia juga menegaskan selama Pemilu dalam aturan jelas dilarang money politik, keterlibatan ASN ataupun Kades.
Sebelumnya, laporan adanya paslon yang membuka pasar murah dan menjadikan beras SPHP sebagai alat kampanye murah ditanggapi warga dan kejadian itu pun viral di kalangan masyarakat Buton.