BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Dinas PUPR Kota Baubau menyebut permasalahan Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat ( SLBM ) di Kelurahan Wameo yang meresahkan warga saat ini sudah menjadi tanggung jawab pihak kelurahan setempat.
“SLBM sepenuhnya menjadi tanggung jawab lurah untuk membentuk Badan pengelolaan sesuai hasil rapat sebelumnya,”ujar Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Baubau, Arniarti, Senin, (28/10/2024) .
Ia mengatakan Pembangunan MCK di kelurahan wameo di bangun tahun 2010 melalui APBD Kota Baubau (DAK) dikerjakan secara swakelola oleh KSM.
“Setelah tahap pembangunan selesai, di tahun 2011 Dinas PUPR menyerahkan bangunan tersebut untuk dikelola oleh masyarakat melalui Lurah Wameo untuk dibentuk badan pengelolanya,”ujarnya.
Adapun Proses pengadaan dan pelaksanaan berpedoman pada juknis dan juklak SLBM ( Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat) tahun 2010.
Berdasarkan hasil rapat di kantor kelurahan Wameo pada tanggal 17 september 2024 Dinas PUPR yang di wakili oleh pejabat fungsional penata kelola penyehatan lingkungan (Ahli Muda) , dengan hasil antara lain di sepakati bersama agar lurah membentuk pengurus pengelola yang baru.
MCK yang telah terbangun di Wameo seharusnya di selesaikan di tingkat kelurahan untuk membentuk pengelolah baru, jika pengelolah yang lama sudah melaksanakan kewajibannya dengan baik
Sementara itu yang bersangkutan Lurah Wameo saat di konfirmasi beberapa waktu lalu ia tidak mau berkomentar sedikitpun.
Reporter: Muh. Ian Handrian Syah