WAKATOBI, FAKTASULTRA.ID – Anggota DPRD Wakatobi H. AL dilaporkan di Polres Wakatobi pasalnya megunggah foto video call seks (vcs) bersama istri orang.
Suami korban Nur Salim merasa keberatan atas unggahan anggota DPRD Wakatobi tersebut di akun fabebooknya sehingga melaporkannya ke Polres Wakatobi, Jumat (04/10/2024).
Didampingi pengacaranya La Ode Mohamad Siadi S.H dkk. Ia mengatakan pada tanggal 04 Oktober 2024 pihaknya sudah membawa bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik.
“Korban juga sudah membuat laporan polisi di POLRES WAKATOBI dengan register laporan polisi nomor: LP/B/75/IX/2024/Sultra/Res Wakatobi/SPKT tanggal 24 September 2024 dengan terduga terlapor salah satu anggota DPRD Wakatobi Berinisial H. A dari partai PKS,”ujarnya Sabtu (05/10/2024).
Kata dia barang bukti berupa hasil tangkap layar atau screenshot sudah di serahkan kepada penyidik untuk ditinjaklanjuti.
Dan saat ini dugaan tindak pidana tersebut sudah ditangani oleh Reskrim Polres Wakatobi khususnya di UNIT II yang menangani perkara ini.