Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

46 Desa di Buton Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan

46 Desa di Buton Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Sekda Buton Asnawi Jamaludin ketika membuka Rapat Monev Jamsos Ketenagakerjaan Aparatur Desa Se-Kabupaten Buton

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Sekda Buton Asnawi Jamaludin membuka acara monitoring dan evaluasi bersama Pemda Buton tentang pelaksanaan  jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi aparatur desa se – Kabupaten Buton tahun 2024, di aula Kantor Bupati Buton, Senin (28/10/2024).

Monev dihadiri Kepala cabang BPJS ketenagakerjaan Baubau Dika Ari Setiawan, Asisten II Setda Buton Nanang Lakaungge, Kadis PMD Murtaba Muru, para Kades di Buton.

“Terkait dengan penyelenggaraan program jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi aparatur desa, BPD Desa se Kabupaten Buton sudah diatur dalam undang-undang,”ujar Sekda Buton.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan sehingga seluruh bupati dan walikota diperintahkan untuk  menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya, yang kedua mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah dan bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN dan penyelenggara desa di wilayah sebagai peserta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada non ASN di Buton sebanyak 1987 pegawai, non ASN 827  pegawai ASN ATK 321 dan 37 desa atau baru sebesar 44,58% dari total 83 desa di Kabupaten Buton.

“Tercatat 46 desa yang belum terdaftar dan perangkat BPD yang belum terdaftar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,”bebernya lagi.

Pemerintah kabupaten wajib mendaftar sebagai peserta bpjs sesuai undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 26 ayat 3 dan pasal 50 a bagi kepala desa, aparatur Pemerintah Desa termasuk BPD dan lembaga Desa berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan baik itu jaminan kecelakaan kerja,  jaminan kematian jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

” Untuk itu saya berharap Kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin menjadi sarana bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Buton untuk mendapatkan informasi mengenai program manfaat dan prosedur pelayanan BPJS Ketenagakerjaan,”ujarnya.

Sehingga dalam pelaksanaannya di lapangan tidak terjadi hambatan yang berarti, secara khusus masyarakat dan desa untuk memastikan pembayaran iuran yang dilakukan secara tertib agar manfaat yang diterima ketika mengalami resiko tidak terhambat.

“Saya juga meminta agar dilaporkan secara bertahap kepada saya selaku Bupati terkait dengan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepala desa aparatur desa dan lembaga desa,”lanjutnya.

Semebtara itu Kacab BPJS Baubau Dika Ari Setiawan menyampaikan ucapkan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Buton yang sudah sangat mensuport BPJS Ketenagakerjaan dalam hal penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jadi untuk Kabupaten Buton sudah terlindungi seluruhnya, Monev sebenarnya merupakan agenda rutin yang kami laksanakan dengan pemerintah daerah kabupaten kota yang ada di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Baubau,”katanya.

Keikutsertaan perangkat desa, kepala desa dan BPD diatur dalam undang-undang nomor 6 perubahan atas undang-undang nomor 3 tahun 2024.

Di undang-undang No 3 tahun 2024 disebutkan secara jelas bahwa kepala desa aparatur desa dan BPD mempunyai hak atas jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja.

“Dalam undang-undang 3 tentang Desa itu  jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan itu sudah menjadi hak bagi kepala desa, perangkat dan BPD,”tuturnya lagi.

Untuk itu harapannya sebagai perlindungan dasar agar kepala desa dalam menjalankan aktivitas dan tugasnya sebagai kepala desa agar lebih nyaman untuk memperoleh jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerjanya mendafkarkan di PBJS.

“Saya mohon support-nya karena sampai dengan saat ini belum secara keseluruhan untuk program BPJS Ketenagakerjaan bagi kepala desa BPD dan perangkat desa  terdaftar semua,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan