Memberitakan Dengan Fakta

HMI Baubau Minta ASN, Kades dan Penyelenggara Pemilu Netral

HMI Baubau Minta ASN, Kades dan Penyelenggara Pemilu Netral
Fadli Hidayat, ketua umum bidang infokom hmi cabang baubau.

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – HMI Baubau mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung dengan jujur dan adil. Para mahasiswa pun meminta penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan oara kades bersikap netral.

“Meminta penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu begitu juga aparat pemerintah untuk bersikap netral pada pesta demokrasi 2024,” ujar Fadli Hidayat selaku ketua umum bidang infokom hmi cabang baubau. Rabu (11/09/2024).

Kata dia HMI merupakan satu-satunya organisasi mahasiswa Islam tertua di negeri ini. Didirikan pada 5 Februari 1947 atau dua tahun setelah kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

“Sebagai kader bangsa, HMI tentu memiliki tanggungjawab moral dalam ikut menata, mengawal, memberikan sumbang saran akan terwujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, taat azas, taat aturan dengan proaktif menjadi penggerak terwujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,”ujarnya lagi.

Selain itu lanjut dia, HMI ikut berperan aktif dalam menyukses setiap proses yang menjadi pilihan pemerintah dalam sistem bernegara, yakni demokrasi yang salah satunya adalah menentukan calon pemimpin melalui tahap pilkada yang sebentar lagi akan kita jumpai

Iapun berharap semua kader HMI mengambil peran demi menuju pilkada tanpa hoax ujuran kebencian dan tidak ada tekanan dalam proses pilkada 2024
Apalagi kita tau bahwa hoax dan ujaran kebencian bisa berakibat fatal dan akan membunuh karakter calon pemimpin sehingga ini akan memicu konflik sehingga

“Kami meminta Kominfo untuk mengawasi akun sosmed yang melakukan menyebar luaskan berita hoax dan ujaran kebencian,”tegasnya.

Fadli hidayat juga menekan kepada Kepala Desa dan ASN untuk tidak ikut terlibat ini semua berangkat dari surat keputusan tentang ASN menjunjung tinggi asas netralitas.

Aturan larangan ASN berpolitik diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 3 ayat (1) dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kegiatan politik praktis sendiri didefinisikan sebagai kegiatan yang bersifat kampanye, dukungan, atau partisipasi dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi ASN.

Larangan ASN berpolitik ini juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 7 ayat (1) dari peraturan tersebut menyatakan bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi ASN.

“Dan untuk kepala desa jangan coba bermain api atau kucing kucingan di arena politik jikalau tidak ingin terbakar ini mengacuh UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah harapan besar pemilihan kepala daerah berjalan dengan kondisif tanpa adanya hoax dan tekanan,”imbuhnya.

Tinggalkan Balasan