BUTON, FAKTASULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton menerima, menyetujui, dan menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton (APBD) 2024 menjadi peraturan daerah (Perda).
Disahkannya Raperda Perubahan APBD tahun 2024 menjadi Perda ini ditandai dengan rapat paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Jumat (27/9).
Dipimpin DPRD Buton Waode Nurnia dan Wakil Ketua DPRD, Lisna. Dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Asnawi Jamaludin, sejumlah Anggota DPRD, Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Buton.
“Beberapa saat yang lalu kita sama mendengar pemandangan akhir fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Tentunya hal ini akan menjadi modal pembangunan yang tidak bernilai harganya bagi daerah yang kita cintai,” kata Sekda Asnawi Jamaludin dalam sambutannya.
Asnawi mengatakan berdasarkan fakta bahwa sinergitas yang terbangun antara Pihak eksekutif dan legislatif akan sangat mempengaruhi jalannya pembangunan Untuk itu apa yang sudah terbangun diharapkan dapat dipertahankan ke depannya atas apa yang sudah terbangun pada saat ini.