Memberitakan Dengan Fakta

Pj Bupati Buton Hadiri Deklarasi Open Defecation Free

Pj Bupati Buton Hadiri Deklarasi Open Defecation Free

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Pj Bupati Buton La Haruna SP.M.Si membuka dan menghadiri Deklarasi Open Defecation Free/ODF (Tidak buang air besar sembarangan di tempat terbuka, di aula Kantor Bupati Buton, Ju’mat (23/08/2024).

Ketika membuka deklarasi ODF 2024, Pj Bupati Buton menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang tidak membuang air besar di tempat terbuka sehingga Buton dapat mendeklarasikan Open defecation free/ ODF.

Ia menjelaskan bahwa terdapat lima instrumen atau pilar program STBM, yakni tidak buang air besar sembarangan, mencuci tangan pakai sabun, mengelola air minum dan makanan dengan aman, mengelola sampah rumah tangga dengan aman, serta mengelolah limbah cair rumah tangga dengan aman.

“Daklarasi ODF tahun 2004 ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan verifikasi Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara yang dituangkan pada deklarasi  buang air besar di Semarang tempat,”katanya.

Kata dia lagi deklarasi ODF ini merupakan buah dari kerja keras tidak semua untuk bersama-sama menggerakkan masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat dalam hal ini tidak buang air besar di Sembarang tempat terbuka sehingga Kabupaten Buton mendapat peringkat Kabupaten ODG 2024 Oleh sebab itu pada kesempatan yang berbagi saya ucapkan terima kasih ya sudah sebesar-besarnya.

“Terima kasih kepada semua pihak dan masyarakat kabupaten Buton yang tidak buang air disembarang tempat,”katanya lagi.

Dia berharap upaya kita untuk mewujudkan masyarakat yang sehat produktif dan bermartabat dapat tercapai.

Pj Bupati Buton Hadiri Deklarasi Open Defecation Free
foto bersama : Pj Bupati Buton, Sekda, para Camat Lurah dan Kades saat deklarasi ODF/tidak buang air disembarang tempat.

Sementara itu Kadis Kesehatan Buton Syafaruddin S.Km M.Kes mengatakan keberhasilan deklarasi ODF tahun 2024 (stop buang air besar sembarangan) ini merupakan wujud dari kerjasama yang baik dan pemerintah Kabupaten Buton, OPD terkait bersama kepala desa dan lurah, kepala Puskesmas, Pokja sanitasi, Mitra pemerintah dan masyarakat di bawah bimbingan arahan petunjuk dari PJ Bupati Buton dan Sekda Kabupaten Buton.

“Oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya bagi kita semua,”ujarnya.

Kata dia ada 5 pilar sanitasi total berbasis masyarakat atau stbm yaitu stop buang air besar sembarangan, Cuci tangan pakai sabun, pengolahan air minum dan makanan rumah tangga yang aman, pengolahan sampah rumah tangga dan pengolahan limbah cair rumah tangga dengan aman.

“Pelaksanaan stbm akan mempermudah untuk meningkatkan akses sanitasi masyarakat yang lebih baik akan mengubah dan mempertahankan keberlanjutan hidup, pola hidup bersih dan sehat (PHBS) memberikan dampak menurunkan frekuensi stunting serta angka kesakitan dan kematian yang diakibatkan oleh sanitasi yang kurang baik,”bebernya.

Kabupaten Buton telah dinyatakan sebagai Kabupaten Open defication free atau odf tahun 2024 berdasarkan berita acara verifikasi dan tim Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 028 / 1178 tanggal 25 Juli tahun 2024.

Deklarasi odf adalah suatu pengakuan resmi yang menyatakan bahwa suatu wilayah telah bebas dari praktek atau kebiasaan buang air besar di sembarangan tempat.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut diuraikan bahwa tidak ada lagi rumah tangga yang buang air besar di tempat terbuka Maksudnya di sini bahwa di seluruh masyarakat Kabupaten Buton Sudah buang air besar itu di tempat yang tertutup.

“Artinya tidak membuang air besar itu disemak-semak, di pinggir pantai, di bawah pohon disebut tempat terbuka. semuanya sudah menggunakan jamban keluarga,”katanya.

Dijelaskannya buang air di bawah pohon atau di pinggir laut/Pantai bisa mencemari air laut kemudian bisa mencemari sumber-sumber air kita dan bisa terkontaminasi dengan binatang serangga dan itu bisa menyebabkan penyakit kepada manusia.

“Dari 95 desa / kelurahan di Kabupaten Buton Kabupaten ada 84 desa kelurahan atau 88,4% yang sudah berada dalam kategori modern murni artinya masyarakatnya sudah tidak membuang kotoran atau air besar di sembarang tempat lagi,”katanya lagi.

Namun masih terdapat 11,96 persen rumah tangga yang buang air besarnya di tempat tertutup tapi tidak memenuhi syarat atau masyarakatnya menggunakan jamban keluarga Tetapi dia tidak menggunakan leher angsa .

“Jadi kita harapkan dengan komitmen ini diharapkan paling lambat di tahun 2028 sudah menggunakan jamban keluarga yang menggunakan leher angsa yang aman, yang sehat dan ada septitengnya,”harapnya.

Kita bersyukur dan berterima kasih mendapat perhatian yang besar dari berbagai pihak, Hal ini tercermin dari adanya dukungan dana, pembangunan sarana dan prasarana sanitasi khususnya berupa pembangunan jamban dan pengadaan stimulan jamban baik dari pemerintah daerah, dana desa dan mitra pemerintah lainnya seperti Bank BPD Sultra BPJS kesehatan dan PT Wikq Bitumen Serta adanya kegiatan penyuluhan dan peningkatan pengetahuan tentang pentingnya sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat.

“Kedepan dukungan masih sangat kita butuhkan untuk penyediaan akses sanitasi layak dan sanitasi aman bagi masyarakat sehingga diharapkan Upaya ini berkontribusi positif menurunkan preferensi stunting menurunkan angka kesakitan dan kematian serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,”tutupnya.

Deklarasi ODF diikuti Sekda, Kadis, Asisten, Camat, Kades, Kapus, Tim Pojka Sanitasi Kab.Buton.

Tinggalkan Balasan