Memberitakan Dengan Fakta
BAUBAU  

KPU Busel Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada 2024, Hasto :”Busel Tidak Ada Calon Independen”

KPU Busel Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada 2024, Hasto :"Busel Tidak Ada Calon Independen"
Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada 2024

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Sejumlah Parpol dan organisasi masyarakat Kabupaten Buton Selatan hadiri rapat Koordinasi yang di adakan oleh KPU Buton Selatan guna mensosialisasikan peraturan atau regulaai KPU, Minggu (11/08/24).

Ketua KPU Buton Selatan Hastun mengatakan kegiatan dilaksanakan adalah sebagai langkah persiapan KPUD Busel menuju masa pencalonan yang akan kita lakukan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang.

“Kegiatan yang kami lakukan hari ini adalah untuk mensosialisasikan peraturan KPU no 8 tahun 2024 yaitu pada pencalonan Bupati dan wakil Bupati dan sekaligus untuk menyampaikan kepada Partai Politik terkait apa saja yang menjadi syarat syarat proses mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati di Buton Selatan,”Ujarnya.

Hastun menjelaskan sejak tahapan di peraturan KPU di lahirkan KPU Buton Selatan sudah melakukan pemutakhiran data yang di mulai dari pencoblosan yang di lakukan oleh pantarli sendiri.

“Sudah 100% proses coklit baik di tingkat desa, kecamatan dan tingkat Kabupaten kemudian kemarin 10 Agustus kami pun sudah menetapkan daftar pemilih sementara,”ujarnya lagi.

Selain itu, tahapan lain juga yang sedang dilakukan adalah sosialisasi dan tahapan jadwal di beberapa kecamatan agar informasi pelaksanaan Pilkada itu tersebar ke masyarakat dan sisanya itu sekarang sedang mempersiapkan pencalonan yang juga sosialisasikan.

Syarat calon itu banyak, yang menjadi fokus ialah pertama karena di Busek tidak memiliki calon perseorangan maka yang memungkinkan sekarang itu tinggal dua yaitu gabungan partai Politik untuk mendorong mendukung calon Bupati dan Wakil Bupati dengan ketentuan lima Kursi di DPR karena Buton Selatan itu punya Dua Puluh Lima Kursi sehingga 20 persen nya itu 5 Kursi.

“Kedua tentang Alternatif lain selain dukungan menggunakan di Partai Politik di Kursi DPR bisa menggunakan ketentuan 25 persen adalah menggunakan suara Sah Dengan Ketentuan 25 persen dari suara sah untuk mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ,”Ungkapnya.

Misal lanjut dia, ada partai Politik setelah melalui proses negosiasi tentunya dia hanya mencapai empat kursi tidak bisa memenuhi syarat, namun dia bisa memikirkan Alternatif ke tiga dan bagaimana kalau menggunakan Suara Sah kalau di Buton Selatan itu suara sah 25 persen itu kurang lebih 12 ribu dia bisa menambahkan suara suara dari partai lain sehingga berjumlah 12 ribu dari 25 persen itu.

“Jadwal tahapan pencalonan itu penerimaan calonnya tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 , kemudian pemeriksaan kesehatan dan lain – lain itu sampai 2 September dan penetapan calon itu tanggal 20 September 2024 dan penetapan no urut itu sesudahnya yaitu tanggal 23 September,”bebernya.

Reporter : Muh. Ian Handrian Syah

Tinggalkan Balasan