Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Persoalan Pemanfaatan APL Teletabies Tuntas, Pj Bupati :” Pemerintah Hadir Membantu Rakyat”

Persoalan Pemanfaatan APL Teletabies Tuntas, Pj Bupati :" Pemerintah Hadir Membantu Rakyat"
Pj Bupati La Haruna SP M.Si, bersama Muspida , Ketua DPRD ketika menghadiri Sosialisasi Pemanfaatan APL Teletabies

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Penjabat (Pj) Bupati Buton La Haruna SP M.Si  menghadiri sosialisasi Pemanfaatan Areal Penggunaan Lain (APL) Teletabies di aula kantor Desa Warinta Kecamatan Pasarwajo, Buton Sultra, Selasa  (16/07/2024).

Dalam sambutannya, Pj Bupati  mengapresiasi Kabag Tapem dan Kades yang telah memprakarsai kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan APL Teletabies.

“Kegiatan yang dilaksanakan hari ini menjadi penting untuk diikuti masyarakat, ini membantu menyelesaikan masalah sengketa pertanahan di APL Teletabis Desa Warinta/Lapodi,” katanya.

Pj Bupati Buton juga menyampaikan  sejak dahulu kawasan tanah di Lapodi/Warinta di gunakan warga untuk berkebun. “Betapa susahnya masyarakat dari dulu berkebun untuk menyekolahkan anak-anaknya,”ujarnya lagi.

Kata dia terkait polemik di kawasan APL Teletabies, pemerintah hadir untuk menyelesaikan persoalan sengketa bukan menambah persoalan warga.

Iapun menekankan wilayah APL teletabies yang sudah memiliki sertifikat tanah tetap menjadi hak milik warga, sementara ada sebagian lagi yang belum bersertifikat nantinya wilayah ini akan digunakan pemerintah untuk keperluan daerah.

“Intinya Pemerintah berpihak ke masyarakat untuk memikirkan kepentingan masyarakat dan bagaimana masyarakat memiliki lahannya dan bersertifikat,”katanya lagi.

Namun diapun menegaskan bagi masyarakat yang sudah ada memiliki sertifikat dengan batas tanah yang ada, jangan di tambah lagi.

“APL itu ada lokasi untuk pemerintah sehingga ketika Provinsi Kepton mekar pemerintah tidak kesulitan lagi mencari lokasi untuk membangun,”tandasnya.

Kata dia lagi pembangunan yang dibangun saat ini nanti yang akan merasakan anak cucu kita dan ketika Kepton mekar jadi provinsi maka akan ramai.

Lebih lanjut dia juga mengatakan kades mempunyai peran penting terhadap penanganan penyelesaian sengketa pertanahan dalam wilayahnya.

“Jadi tanggung jawab pak kades untuk menahan lokasi yang belum bersertifikat. Saya datang disini untuk membantu masyarakat. Tanah diberikan untuk masyarakat dan digunakan untuk masyarakat,”tandasnya.

Dandim 1413 Buton Letkol Iketut Janji menyampaikan dari pihak TNI/Polisi sangat mendukung dan merespon dengan baik apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah dan pemerintah Desa untuk menyelesaikan permasalahan tanah di masyarakat.

Ketua DPRD Wa Ode Nurnia berharap dengan adanya pembagian APL ini pemerintah dan masyarakat dapat kerjasama dengan baik jangan ada pertengkaran di dalamnya.

Kabag Tapem La Juara menyampaikan Dasar penetapan APL di kawasan Teletubbies desa Warinta/Lapodi berdasarkan surat Dinas Kehutanan Provinsi Sultra tanggal 28 Februari 2024 bahwa posisi Teletabies Areal Penggunaan Lain (APL) murni, bukan hutan itu sejak dahulu, dengan luas 1504 Ha.

“Terkait permasalahan yang di yang ada saat ini di APL Teletabbies pemerintah hadir untuk menyelesaikan masalah ini. Dan dia berharap masyarakat dapat menerima semua keputusan dari pemerintah,”tandasnya.

Kabag Tapem menyampaikan guna menyelesaikan persoalan sengketa tanah di APL teletabies Pemerintah daerah sudah membentuk tim penanganan dengan menggelar rapat sejak tanggal 8 januari 2024, dilanjutkan 26 maret dan 22 April, tanggal 30 Mei 2024 dan hari ini tanggal 17 Juli 2004 langsung dihadiri Bupati, Dandim, Wakapolres Buton Pertanahan, kehutanan, camat dan kejaksaan.

“Semoga dengan hadirnya PJ Bupati, Dandim, Wakapolres Buton, kajari, kehutanan, pertanahan dapat menjawab semua persoalan yang terjadi saat ini dan diterima oleh masyarakat,”harapnya.

Kepala Seksi Penetapan hak dan pendaftaran Ivanka mengatakan kawasan APL Teletabies sebagian sudah bersertifikat namun ada sebagian yang belum bersertifikat dalam penguasaan.

Dari informasi yang diperoleh masih ada 100 lebih tanah yang belum bersertifikat dan dimiliki oleh masyarakat di kawasan APL Teletabis warinta/lapodi.

Masyarakat yang sudah diberikan sertifikat memiliki hak atas tanah tersebut untuk kesejahteraanya.

“Pada intinya ada tiga poligon yang diidentifikasi  yang sudah bersertifikat, APL dan penguasaan masyarakat,”ujarnya.

Sosialisasi tersebut Pj Bupati Buton La Haruna SP.M.Si, Ketua DPRD Buton Wa Ode Nurnia, Wakapolres Buton Kompol Aslim, Dandim Letkol Inf Ketut Janji , Kajari di Wakili Avan, Kepala BPN di Wakili Kepala Bidang penetapan hak Ivanka, Camat Pasarwajo, Kabag Tapem, Kabag Hukum dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan