Memberitakan Dengan Fakta

Praktisi Hukum Sebut Ijazah Balon Bupati Buteng LA legal dan SAH

Praktisi Hukum Sebut Ijazah Balon Bupati Buteng LA legal dan SAH

BUTON TENGAH, FAKTASULTRA.ID –  Praktisi hukum LM Arfan SH dan Nasaruddin SH, MH menilai keabsahan ijazah Bakal calon Bupati Buton Tengah LA tidak perlu diperdebatkan pasalnya ijazah tersebut telah legal dan Sah dimata hukum.

Menurut dia, Pasal 3 ayat (4) huruf c yakni “Peserta didik yang menunjukkan kemampuan istimewa yang dibuktikan dengan kemampuan akademik dari pendidik dan IQ 130 ke atas…” dengan Pasal 3 ayat (2) huruf c yaitu “…untuk Program Paket B dan Program Paket C memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 tahun atau usia ijazah minimum 2 tahun bagi peserta Ujian Nasional untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C yang berusia 25 tahun atau lebih”. Kedua ayat tersebut TIDAK BOLEH DIBENTURKAN;

Lanjut dia, pada Pasal 3 Ayat (2) adalah tindak lanjut penjelasan dari Pasal 3 ayat (1) huruf a terkait persyaratan peserta UN Paket A, Paket B, dan Paket C bagi peserta didik yang BERASAL dari jalur Pendidikan Nonformal KESETARAAN (contohnya: PKBM). Pada Pasal 3 ayat (2) huruf c mengatur yang pada intinya tentang usia belajar dan usia dewasa. Ketentuan usia minimum 3 tahun itu adalah usia belajar, sedangkan ketentuan minimum 2 tahun atau 4 semester itu adalah usia dewasa (usia 25 tahun atau lebih).

“Di Pasal inilah yang mengakomodir dan menjadi dasar terbitnya ijazah Paket C saudara LA,”tandasnya.

Kemudian, pada Pasal 3 Ayat (3) adalah tindak lanjut penjelasan dari Pasal 3 ayat (1) huruf b terkait persyaratan peserta UN Paket A, Paket B, dan Paket C bagi peserta didik yang PINDAH dari jalur FORMAL ke nonformal kesetaraan. Misalkan, Si A mau daftar Paket C karena tidak lulus SMA nya. Dari formal ke non formal. Pertanyaan kemudian, Diakomodir di ketentuan ayat mana terkait itu? Jawabannya: Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 ayat (3);

Pasal 3 Ayat (4) adalah tindak lanjut penjelasan dari Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait persyaratan peserta UN Paket A, Paket B, dan Paket C bagi peserta didik yang BELAJAR melalui jalur Pendidikan Nonformal LAINNYA (MANDIRI);

“Dengan kata lain, opini yang berkembang saat ini sampai menjadi kesimpulan adanya kejanggalan dalam proses penerbitan ijazah tersebut adalah ‘memaksakan’ untuk menafsirkan syarat jalur nonformal kesetaraan dengan menggunakan syarat jalur nonformal LAINNYA,”bebernya lagi.

Ketiga ayat tersebut (Pasal 3 ayat 2, 3 dan 4) BERDIRI SENDIRI-SENDIRI (Tidak dapat dibenturkan)!;  Pasal 3 ayat (1) secara umum mengatur tentang subjek personal (orang) dan lembaga mana yang menyelenggarakan ujian itu;

Sedangkan secara umum Pasal 3 ayat (2), (3), dan (4) itu khusus menjelaskan persyaratan-persyaratannya. Dengan demikian, ketentuan-ketentuan dalam Permendiknas 21 Tahun 2009 tersebut sudah jelas dan terang benderang. TIDAK BOLEH DITAFSIRKAN LAIN.

Sebagaimana dalam asas hukum Interpretatio cessat in claris, interpretation est perversio (Bahwa jika teks atau redaksi UU telah jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya. Sebab, penafsiran terhadap kata-kata yang jelas berarti penghancuran);

Selain itu teman se-angkatan “LA” yang berinisial “TA” yang juga telah mengikuti ujian Paket B tahun 2007 dan Paket C tahun 2009 di Lembaga Pendidikan Nonformal Kesetaraan yang sama;

Dan berdasarkan hasil penelusuran data peserta ujian nasional Paket B tahun 2007 dan Paket C tahun 2009 oleh Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diperoleh hasil bahwa bakal calon Bupati Buton Tengah yang berinisial “LA” tersebut yang memiliki nomor seri ijazah Paket B: 20PB0300273 dan nomor seri ijazah Paket C: 20PC0300501, dan seterusnya, berdasarkan database pada Biodata dan Lembar Jawaban (LJK) yang bersangkutan TERDAFTAR dan mengikuti Ujian Nasional Paket C tahun 2009 dan Paket B tahun 2007 (Sebagaimana tertuang dalam Surat Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemdikbud Nomor 1701/C6/DM.00.02/2024 tentang Hasil Penelusuran Data Peserta Ujian Nasional Paket B tahun 2007 dan Paket C tahun 2009 tertanggal 30 Mei 2024);
12. Dengan adanya surat dari Kemdikbud tersebut semakin memberikan kejelasan terkait keabsahan ijazah “LA” tersebut. Karena itulah semua pihak harus menghormati asas presumptio iustae causa (asas yang bermakna suatu keputusan tata usaha negara selalu dianggap sah. Keabsahan itu baru hilang jika ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut yang lama);

Dan karena itulah seluruh tudingan sOKP FPB dalam reles persnya disalah satu media online beberapa hari lalu yang menyatakan bahwa legalitas dan keabsahan ijazah bakal calon Bupati Buton Tengah yang berinisial “LA” SANGAT TIDAK BERDASAR dan TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN, baik secara de jure maupun de facto;

“Dan karena sudah jelas dan terang benderang, maka tidak ada lagi masalah terkait legalitas dan keabsahan ijazah tersebut,”pungkasnya.

Ijazah tersebut secara legalitas formal telah dianggap SAH. Maka merujuk pada asas presumptio iustae causa, semua pihak wajib menganggap SAH ijazah tersebut, selama tidak dibatalkan atau dicabut oleh pejabat yang mengeluarkan SK ijazah itu sendiri atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Maka dari itu menurut kami perdebatan tentang narasi asli atau palsu harus segera dihentikan sebab narasi tersebut tidak memiliki relevansi dengan fakta yang ada dan berpotensi fitnah,”tegasnya.

Narasi yang relevan adalah hanyalah menguji proses terbitnya ijazah yang patut dianggap sah tersebut apakah dalam prosesnya mengandung potensi cacat yuridis atau tidak, melalui mekanisme hukum acara yang berlaku. Oleh sebab itu, Bagi pihak yang masih mempermasalahkan atau mempersoalkan terkait terbitnya ijazah yang secara factual (legalitas formal) dianggap sah tersebut, satu satunya Upaya konkrit yang dapat dilakukan hanyalah menguji proses penerbitan ijazah tersebut sesuai aturan hukum acara yang berlaku dipengadilan yang berwenang dan bukan sebaliknya menggiring opini public yang dapat berpotensi fitnah;

“Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat)”

Tinggalkan Balasan