Memberitakan Dengan Fakta

Mantan Bupati Busel Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Busel Divonis 9 Tahun Penjara
Sidang kasus korupsi bandara pariwisata dan kargi, kamis 13 juni 2024 pukul 17:10 s/d pukul 19:40 telah dilaksanakan

KENDARI, FAKTASULTRA.OD – Mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani di vonis 9 tahun penjara pada sidang Tipikor perkara Bandara Cargo Buton Selatan yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Kamis 13 juni 2024.

Berikut nama terdakwa dan putusan pidana badan
1. La ode Arusani 9 tahun
2. Erik oktorahimbali silondae 1 tahun 2 bulan
3. Abdulrahman 4 tahun
4. Endang siwi handayani 6 tahun
5. Ahmad ede 7 tahun
Adapun jaksa yang bersidang Kasi BB Bapak Muhammad Anshar,

Sidnag dipimpin oleh Majelis Hakim :

1. Arya Putra Negara K., S.H., M.H. (Ketua)
2. Muhammad Rutabuz A., S.H., M.H. (Anggota)
3. Wahyu Bintoro, S.H. (Anggota)

Jaksa Penuntut Umum :
Muhammad Anshar, S.H.

Kajari Buton Ledrin VM Takaendengan SH MH menungkapkan kasus yang ditanganinya merupakan respon dari keluhan masyarakat di Buton Selatan akibat praktik korupsi yang terjadi.

“Kami merespons keluhan masyarakat, dan mencoba merasakan penderitaan masyarakat akibat praktik-praktik korupsi di Busel. Kejaksaan hadir untuk menunjukan hukum itu tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas,” ujar Ledrik

Lanjut dia ini sudah tugas Kejaksaan memberantas korupsi. Siapapun dia, mau pejabat, mau pengusaha, semuanya sama di mata hukum. “Kalau salah dan korup kita akan tindak tegas,” tegas Kajari Buton Ledrik.

Kita bertaruh dijalan kebenaran. Kasus ini memang kita selidiki sampai terang benderang. Makanya begitu kita bawah di Pengadilan, kita yakin bisa membuktikan perbuatan para pelaku dan dipersidangan Tim JPU akhirnya mampu meyakinkan Majelis Hakim bahwa para Terdakwa telah melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara,” ungkap Ledrik ketika dihubungi.

Tinggalkan Balasan