Baubau, faktasultra.id – Menyikapi aksioma belakangan ini mengenai Ijazah (Paket B dan Paket C) yang merujuk pada salah satu Bacalon Bupati Buteng (LA) yang sempat diragukan, kemudian bergulir di Sosial Media Facebook dan Media Online sehingga menjadi perbincangan warganet dan masyarakat, direspon langsung oleh Formatur Ketua KNPI Kota Baubau Muhlis Maindo, S.H. (Senin, 10/6/2024)
“Saya pribadi cukup tegas membantah atas berbagai informasi yang berkembang saat ini perihal keabsahan ijazah yang digunakan oleh salah satu Bacalon Bupati Buton Tengah (LA)”, tegasnya.
Diketahui bahwa berita yang tayang di Media Online Faktasultra.id dengan judul “LEMBAGA FPB, SOROTI KEABSAHAN IJAZAH SALAH SATU BAKAL CALON KANDIDAT BUPATI BUTENG” telah ditutup penayangan nya (takedown). Pasalnya, kata dia, dikarenakan tidak mempunyai kapasitas objektif hukum dan telaah hukum yang keliru berdasarkan dua indikator produk hukum. Bahwa berdasarkan hasil tinjauan melalui pendekatan Normatif Hukum Positif berupa Produk Hukum, yakni sebagai berikut:
1.Bahwa Perihal prosedur hukum Ijazah Paket B dan Paket C salah satu Bacalon Bupati Buton Tengah (LA) telah sesuai prosedur dan keabsahan nya diakui Pemerintah Negara Republik Indonesia. Dalam istilah hukum menyebut kalimat”pro justitia” yang berarti demi hukum yang selalu diterapkan pada setiap produk hukum ataupun produk undang-undang, memiliki landasan indikator yang kuat.
2.Bahwa Perihal rentang waktu antara dan atau dari Paket B ke Paket C (rentang waktu ke-dua Ijazah) adalah sesuai dengan Permendikbud RI No. 17 Tahun 2007 Tentang Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2007 dan Permendikbud RI No. 21 Tahun 2009 Tentang Ujian Nasional Untuk Program Paket A, Program Paket B Dan Program Paket C.
3.Bahwa perihal penjelasan poin 1 dan 2 adalah sebagai berikut:
a). Bahwa Ijazah Paket B Bacalon Bupati Buton Tengah sesuai normatif hukum positif berdasarkan produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah berupa Permendikbud RI No. 17 Tahun 2007 Tentang Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2007 yang berlaku/ditetapkan 4 Mei 2007 (_vide_ Pasal 14: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan)
b). Bahwa perihal rentang waktu antara/dan atau dari Paket B ke Paket C secara Normatif hukum maka rentang pengukurannya berdasarkan berlakunya/ditetapkannya suatu produk hukum antara Permendikbud No. 17 Tahun 2007 yang berlaku/ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007 (_vide_ Pasal 14: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan). Sedangkan, Permendikbud RI No. 21 Tahun 2009 Tahun 2009 yang berlaku/ditetapkan pada 14 Mei 2009 (_vide_ Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan).
Bahwa berdasarkan logika hukum, yakni dengan adanya dua indikator produk hukum : Permendikbud No. 17 Tahun 2007 berlaku/ditetapkan 4 Mei 2007 dan Permendikbud RI No. 21 Tahun 2009 yang berlaku/ditetapkan 14 Mei 2009 maka terhitung bahwa kedua produk hukum tersebut memiliki rentang waktu 2 Tahun 10 hari pada saat di berlakukan/ditetapkan.
4. Bahwa dengan melihat penjelasan pada poin ke-tiga huruf (a) dan (b) maka sebagaimana yang tercantum pada Pasal 3 Ayat (2) huruf c Permendikbud Nomor 21 Tahun 2009, bahwasanya usia ijazah dari Paket B ke Paket C harus minimum 3 tahun, atau 2 tahun bagi peserta yang berusia 25 tahun atau lebih adalah sesuai telah memenuhi ketentuan normatif hukum positif melalui dua produk hukum yang yang berlaku/ditetapkan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa setiap produk hukum pemerintah yang telah berlaku/ditetapkan maka setiap pihak yang ditujukan adalah wajib untuk menjalankan/melaksanakannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
“Saya yakin dan percaya, adapun hal lain yang digembar-gemborkan kepada (LA) adalah sesuatu yang keliru, ini pun perlu diketahui, terutama kendala-kendala teknis di setiap sekolah atau jenjang pendidikan berbeda-beda, namun sekali lagi tidak melupakan norma hukum positif oleh suatu produk hukum yang berlaku. Oleh karena itu perihal dugaan-dugaan dalam bentuk apapun perlu lebih dicermati berdasarkan norma hukum positif yang berlaku pada suatu produk hukum,” ungkanya
Bahwasanya telaah ini memperterang dan memperkuat keabsahan dari segala dugaan (LA) yang digembar-gemborkan. perihal rilis pemberitaan sebelumnya hanya sebatas menelaah dengan menggunakan satu indikator produk hukum, dan setelah dicermati detail adalah telaah yang menjadi rilis tersebut adalah cacat secara logika hukum, dikarenakan ketidakutuhan unsur normatif hukum positif terhadap dua produk hukum selaku indikator telaah ini.
Muhlis Maindo, S.H., yang juga merupakan kader HMI Cabang Baubau melihat bahwasanya (LA) adalah seorang Warga Negara Indonesia yang patuh dan taat pada norma hukum positif khususnya setiap produk hukum yang berlaku di Indonesia.
Lanjutnya dia lagi, “Berdasarkan dua indikator produk hukum ini maka ambiguitas yang hadir ditengah masyarakat saat ini dapat menjadi terang benderang dan tak dapat terbantahkan. Oleh sebab itu, apapun yang terkait dugaan, opini, dan asumi yang tidak objektif menurut norma hukum positif atau produk hukum berupa peraturan-peraturan adalah patut untuk dihindari,” bebernya.
Melalui rilis ini, saya menaruh harapan besar kepada masyarakat untuk lebih memahami dalam hal apapun secara terang benderang berdasarkan norma-norma yang berlaku, dan tidak berdasar pada opini atau asumsi semata. Pasalnya, supaya hal ini tidak membentuk kondisi/keadaan aksioma yaitu pernyataan yang dapat diterima sebagai kebenaran tanpa pembuktian atau minim pengetahuan, “tentu ini penting untuk kita hindari sehingga kita tidak terjebak dalam komparatif/perbandingan yang keliru,” harapnya.
Saya yakin dan percaya, imbuhnya, bahwa martabat seseorang seorang pemimpin khususnya yang bakal memimpin Kabupaten Buton Tengah, bukan hanya karena suatu ukuran pendidikan saja, tapi kemampuan akal, motivasi yang tinggi, etos kerja yang bagus dan tetap mau merendah hati pada siapa saja, terlebih khusus nya pada masyarakat.
“Saat ini yang dibutuhkan setiap daerah bagaimana seorang pemimpin yang punya motivasi tinggi, etos kerja yang bagus, dan tetap mau rendah hati kepada siapa saja, olehnya saya sangat mengapresiasi (LA), bukan tanpa alasan tapi melihat secara utuh dan aktual, sikap dan jiwa besar kepemimpinan yang melekat pada diri (LA) sedikitpun tidak menghalangi semangat dan tujuan mulia nya di Negeri 1000 Goa (Buteng), bentuk kenyataan inilah yang sesungguhnya pantas untuk dimiliki setiap Pemimpin dan utamanya untuk seorang Kepala Daerah,” tandasnya.”