Kendari, faktasultra.id – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton, Norbertus Dhendy Restu Prayogo SH MH menyebut, pihaknya telah melaksanakan eksekusi terdakwa korupsi Bandara Busel Erick Oktora Hibali Silondae SSos MSi, di Rutan Kelas IIa Kendari, pada Jumat 21 Juni 2024 Pukul 17:10 Wita
Ia mengatakan Eksekusi dilakukan Kasi PB3R Muhammad Anshar SH, berdasarkan petikan putusan nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi.
Berikut sebagian isi Petikan Putusan Nomor 6/Pid. Sus-TPK/2024/PN Kdi :
Mengadili, menyatakan terdakwa EOHS (Erick Octora Hibali Silondae SSos MSi) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Membebaskan, Terdakwa EOHS, oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan, Terdakwa EOHS telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam
Dakwaan SubsidairPenuntut Umum.
Menjatuhkan, pidana kepada Terdakwa EOHS, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, serta denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 1 bulan.
Membebaskan, Terdakwa EOHS, dari
Pidana Tambahan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara.
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelumnya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan, Terdakwa untuk tetap ditahan.
Diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, Rabu 12 Juni 2024, oleh Wahyu Bintoro SH selaku Hakim Ketua, Arya Putra Negara Kutawaringin SH MH dan Muhammad Rutabuz Zaman SH MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis 13 Juni 2024, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Irayana SH MH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Kendari, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Menyusul, Kejari Buton akan melakukan eksekusi terhadap diri Terdakwa Abdul Rahman SH.
Sementara tiga Terdakwa lainnya, La Ode Arusani, Dr Ahmad Edi Drs MSi, dan CH Endang Siwi Handayani SKM, masih akan mengajukan upaya hukum banding.