Memberitakan Dengan Fakta

HMI Kota Baubau Demo DPRD dan Walikota

HMI Kota Baubau Demo DPRD dan Walikota
Mahasiswa HMI Kota Baubau melakukan.aksi demonstasi di kantor DPRD.

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Baubau melakukan aksi demontrasi di depan kantor DPRD Baubau dan Kantor Walikota Baubau, Senin, 10 Juni 2024.

Korlap Aksi M Fadly Hidayattullah menuturkan aksi yang digelarnya tersebut menyuarakan penolakan terhadap beberapa kebijakan pemerintah.

” Stop Kriminalisasi aktivis, selamat kan aktivis dari balik jeruji besi,”ujarnya.

Muhammad fadli Hidayatullah selaku korlap pada aksi demontrasi HMI Cabang Baubau, dibawah Kepemimpinan Pj. Ketua Umum HMI Cabang Kota Baubau, berpendapat bahwa kriminalisasi aktivis kerap sering terjadi di Indonesia terkhususnya pada aktivis kota Baubau.

Pada dasarnya kebebasan berpendapat dimuka umum itu di jamin oleh Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1998 Tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

” Dengan terbitnya kebijakan kementrian pendidikan, budaya,riset, dan teknologi dikepemimpinan Nadiem Makarim, kami menilai komersialisasi pendidikan tinggi harus di hentikan dan kami mengutuk kebijakan – kebijakan yang tidak memihak pada masyarakat secara luas,”terangnya.

Selain itu ia juga meminta agar pemerintah tidak mengkomersilkan biaya pendidikan, namun menciptakan kebijakan pendidikan yang pro rakyat.

Rakyat seharusnya digratiskan biaya pendidikannya bukannya dibebani dengan biaya pendidikan yang tinggi.

Bahkan rencana kebijakan pemerintah yang terbaru yang dinilainya malah membebani masyarakat untuk membayar sejumlah uang berkedok Tapera.

“Tolak kebijakan PP Tapera ( Tabungan Perumahan Rakyat) yang di nilai merugikan masyarakat,”tandasnya lagi.

HMI Kota Baubau Demo DPRD dan Walikota
masa diterima dikantor dprd kota Baubau.

Masa aksi memberikan atensinya untuk mempertimbangkan segala hal yang berdampak tidak pro terhadap rakyat
1. Mendesak Pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan PP Nomor 21Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, serta secara efektif membatalkan program perumahan rakyat yang dimaksud;

2. Mendesak pemerintah untuk segera menghentikan komersilisasi pendidikan dan memberikan pendidikan gratis bagi seluruh anak bangsa di semua jenjang pendidikan;

3. Mendesak Kapolri untuk membebaskan seluruh aktivis mahasiswa utamanya kader HMI yang ditangkap dan ditahan di berbagai POLRES dan POLDA karena memperjuangkan nasib rakyat, serta meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) agar mencopot Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) dan Kepala Kepolisian Resort (KAPOLRES) di wilayah tersebut;

4. Mendesak Presiden untuk memimpin dan memantau langsung proses pemberantasan berbagai kasus korupsi di Indonesia, utamanya kasus berkait dengan PT. Timah dan PT Aneka Tambang (Antam);

Tinggalkan Balasan