Memberitakan Dengan Fakta

Dugaan Korupsi Bandara Kargo di Busel, Eks Bupati Dituntut 10 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Bandara Kargo di Busel, Eks Bupati Dituntut 10 Tahun Penjara
Sidang tipikor bandara Pariwisata dan Kargo

Kendari, faktasultra.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata di kecamatan Kadatua kabupaten Buton Selatan (Bandara Busel), yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, telah sampai pada penuntutan terhadap lima orang terdakwa.

Masing-masing, La Ode Arusani, Ahmad Ede, CH Endang Siwi Handayani, Abdul Rahman, dan Erick Octora Hibali Silondae.

Keterangan pers Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik V M Takaendengan SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Norbertus Dhendy Restu Prayogo SH MH, yang juga ikut hadir dalam persidangan, menerangkan sebagai berikut:

La Ode Arusani didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Dituntut pidana penjara 10 tahun,
pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan,
membayar uang pengganti Rp 403.247.000 subsidair pidana penjara 5 tahun.

Ahmad Ede didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dituntut pidana penjara 8 tahun,
pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 484.100.000 subsidair pidana penjara 4 tahun.

CH Endang Siwi Handayani didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dituntut pidana penjara 7 tahun,
pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan,
membayar uang pengganti Rp 534.329.000 subsidair pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Abdul Rahman didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dituntut pidana penjara 4 tahun,
pidana denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair pidana pengganti 3 bulan kurungan, menyatakan uang kerugian negara sebesar Rp10.000.000,00 agar disetorkan ke Kas Negara.

Erick Octora Hibali Silondae didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidair pidana pengganti 3 bulan kurungan.

Sidang dimulai sekitar pukul 21.00 Wita sampai selesai sekitar pukul 21.45 Wita, dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara K SH MH, dengan anggota Muhammad Rutabuz A SH MH dan Wahyu Bintoro SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton, Muhammad Anshar SH, Budi Hermansyah SH, Al Falah Tri Wahyudi SH, Franca Moniqa Sayogi SH, dan Wiko Yudha Wiratama SH.

Usai sidang penuntutan, Senin 3 Juni 2024 ini, agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan/pledoi dari penasehat hukum para terdakwa, yang dijadwalkan Jumat 7 Juni 2024.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.612.992.000.

Tinggalkan Balasan