Memberitakan Dengan Fakta

Sat Resnarkoba Polres Buton Tengah  Amankan dua Pengedar Sabhu

Sat Resnarkoba Polres Buton Tengah  Amankan dua Pengedar Sabhu

Buton Tengah, faktasultra.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Buton Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar. Sabtu (4/5/2024) Sore.

Penangkapan ini berawal dari Informasi masyarakat bahwa pelabuhan penyebrangan Wamengkoli-Baubau akan dilakukan transaksi peredaran gelap dan atau penyalahgunaan Narkoba.

“Berdasarkan Informasi tersebut Tim Satres Narkoba langsung bergerak dan melaksanakan penyelidikan dan pengintaian lebih lanjut disekitar pelabuhan penyebrangan Wamengkoli-Baubau yang akan dijadikan lokasi Transaksi,”Ujar Kasat Narkoba Polres Buteng Iptu La Abudu SH.

Dari Hasil tersebut lanjutnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Buton Tengah menangkap Tangan 2 (dua) Orang Pemuda Yang Membawa Narkotika golongan 1 Jenis Sabu yang disimpan kedalam bungkusan susu yang dilapisi tisu untuk membungkus 10 (Sepuluh) paket plastik berwarna merah yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 4,36 gram.

Ia menjelaskan Kronologi Penangkapan “Pada Awalnya Pada Hari Sabtu sekitar Pukul 11.00 WITA, Kami menerima Informasi Laporan Masyarakat bahwa Pelabuhan penyebrangan Wamengkoli akan dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba, maka dari Laporan Tersebut Tim Satreserse Narkoba Polres Buton Tengah langsung bergerak melaksanakan penyelidikan dan pengintaian disekitar pelabuhan.

Pada Pukul 15.15 WITA, aparat langsung melakukan Tangkap tangan Terhadap 2 (Dua) orang pemuda berinisial D (25 Tahun) Beralamat Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoari Kota Baubau dan AS (17 Tahun) Beralamat Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoari Kota Baubau yang kemudian dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan langsung oleh kepada desa dan warga sekitar di temukan Barang Bukti Berupa sebuah bungkusan minuman susu bermerk Frisian Flag warna Biru Oranye yang didalamnya ada tisu berwarna putih membungkus 10 (sepuluh) paket plastik berwarna merah yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat Bruto 4,36 gram, satu lembar uang 5000 Rupiah, dua unit Smartphone yang selanjutnya kami amankan ke Polres Buton Tengah untuk dilaksanakan pemeriksaan Lebih Lanjut.

“Atas Perbuatannya kedua Pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) Tahun Penjara,” Tambahnya.

“Kami Satuan Reserse Narkoba Polres Buton Tengah berkomitmen akan terus memberantas jaringan peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Buton Tengah demi menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat serta menyelamatkan generasi Bangsa dari Bahaya penyalahgunaan Narkoba,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan