BUTON, FAKTASULTRA.ID – Bidkum (Bidang Hukum) Polda Sultra menggelar sosialisasi hukum Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif / Restorative Justice bertempat di Aula Endra Dharmalaksana Polres Buton. Selasa (21/05).
Kegiatan sosialisasi hukum dipimpin oleh Kapolres Buton AKBP Rudy Silaen, SH.,SIK.,MI Kom serta di hadiri oleh Pejabat Utama, para kasi, kabag, kasubbag, Kapolsek jajaran dan personel Polres Buton.
Kapolres Buton, dalam sambutannya menyampaikan, “Penyuluhan Hukum adalah kegiatan yang sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada anggota Polri tentang berbagai program terkait dengan peraturan perundang-undangan Kepolisian”
“Anggota Polri dapat lebih memahami dan melaksanakan tugas-tugas mereka sesuai dengan hukum yang berlaku, setelah dikeluarkan dasar hukum yaitu undang-undang Nomor 8 Tahun 2021 ini menjadi acuan tentang apa aja isi dari undang-undang tersebut tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice,” ujarnya
Dalam hal ini Kapolres menambahkan, pahami dan pelajari perundang-undangan terutama yang terkait dengan penegakan hukum maupun tupoksi sehingga tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan atau tindakan.
“Kegiatan penyuluhan hukum sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan peraturan yang berlaku, serta peningkatan kinerja dilingkungan Polri khususnya Polres Buton, laksanakan tugas dengan baik ikhlas jujur dan hindari pelanggaran sekecil apapun”, tutup Kapolres.





